Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy mengkhawatirkan terjadi penyalahgunaan terhadap Perturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014.


"Permen KP 57/2014 itu tujuannya baik, tapi dikhawatirkan ada yang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau tertentu," ujar Anang Rosadi usai bertemu Ketua DPRD Kalsel Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman di lembaga legislatif tersebut, Jumat.

Permen KP 57/2014 tertanggal 12 November 2014 yang ditanda tangani Menteri Kelautan dan Perikanan Suci Pujiastuti itu tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP No Per30/2012 tentang Usha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Ia menerangkan, kedatangan dia bersama temannya Rakhmat Nopliardy ke DPRD Kalsel itu dengan harapan lembaga legislatif tersebut bisa menerima para nelayan yang nasibnya "terancam" Permen KP 57/2014, karena disalah tafsirkan dan disalah gunakan oleh oknum tertentu.

"Karena disalah tafsirkan dan disalah gunakan dari tujuan baik Permen KP 57/2014, dikhawatirkan nelayan-nelayan kecil di Kalsel menjadi korban atau menjadi `perasan` oleh oknum tertentu," ujar Anang Rosadi yang juga pemerhati lingkungan hidup itu.

"Indikasi ke arah itu (penyalah gunaan Permen KP 57/2014) tampaknya memang ada," tambah Rakhmat, politisi Partai Amanat Nasional yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister ilmu tersebut.

Oleh sebab itu, perlu kejelasan atau klarifikasi Permen KP 57/2014 tertuama yang berkaitan dengan Pasal 37 ayat (6). "Karena makna dari Pasal 37 ayat (6), larangan bongkar muat di laut kalau hasil tangkapan laut dibawa ke luar negeri," demikian Anang Rosadi.

Ketua DPRD Kalsel yang "Srikandi" Partai Golkar itu menanggapi serius keluhan nelayan di provinsinya, dan akan meminta komisi yang membidangi untuk menindaklanjuti pada kesempatan pertama, agar tidak menimbulkan permasalahan lain.

Sementara itu, Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel Muharram mengaku, memahami aspirasi atau keluhan para nelayan di provinsinya, baik berkaitan hasil tangkap di laut selama ini maupun persoalan lain yang seakan membelit kehidupan dan usaha mereka.

Mengenai larangan bongkar muat hasil tangkapan ikan di laut, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kalsel itu, mengajak mewaspadai kapal-kapal besar penangkap ikan tersebut.

"Jangan-jangan kapal besar tersebut kapal asing yang akan membawa hasil tangkapannya ke luar negeri. Sebagai kamuflase, mereka kasihkan sisa-sisa dari keperluan mereka kepada nelayan kita," lanjut Ketua Fraksi Partai Gerkan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalsel tersebut.

"Memang kita berharap, nelayan-nelayan kita ke depan semakin tangguh, memilik kemapuan armada tangkap yang canggih, sehingga tak cuma sebagai alat atau `taming` kapal-kapal asing yang mengeruk potensi kelautan kita," demikian Muharram.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014