Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kabid Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan H Ahmad Sawiti mengingatkan masyarakat yang melangsungkan nikah di luar Kantor Urusan Agama harus membayar Rp600 ribu.


"Jadi kalau ingin gratis nikah harus di Kantor Urusan Agama (KUA). Bila di luar KUA harus bayar Rp600 ribu," tegas mantan Kepala Kemenag Kabupaten Kotabaru, Kalsel tersebut, Jumat.

Ia menerangkan, sesuai peraturan pemerintah No 48 tahun 2014, tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kemenag, yang sudah diberlakukan sejak Juli 2014, nikah di luar KUA harus bayar administrasi ke kas negara Rp600 ribu.

"Hal tersebut perlu kami ingatkan kembali, lantaran banyaknya masih permintaan masyarakat yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA, sehingga membebani biaya bagi keluarga mempelai," ujar pria yang baru beberapa hari pindah tugas di Kemenag Provinsi itu

Ia mengatakan, sebenarnya Kemenag sudah mensosialisasikan kebijakan nikah ini di masyarakat, agar nikah di kantor KUA untuk mendapatkan pelayanan gratis. "Semuanya gratis kalau nikah di KUA," tegasnya.

Sebagai pejabat baru di Kemenag Kalsel yang membidangi masalah nikah ini, menyatakan akan melakukan "blusukan" ke kantor-kantor KUA di 13 kabupaten kota seprovinsi tersebut untuk memastikan kebijakan itu dilaksanakan.

Ia menyatakan, semua KUA di pelosok Kalsel harus memberikan bimbingan kepada masyarakat yang hendak nikah, untuk memfaatkan pelayanan acara nikah gratis di kantor KUA.

"Tapi memang, kalau warga yang mampu biasanya mau melangsungkan akad nikah di luar KUA," ucapnya.

Sejauh ini, ungkapnya, masyarakat sudah banyak yang memilih melangsungkan nikah di kantor KUA, sehingga dia mengingatkan bagi pegawai KUA agar melaksanakan amanah pekerjaan untuk memberikan pelayanan gratis.

"Masyarakat bisa melaporkan kalau ada oknum KUA yang memungut biaya nikah di KUA ke Kemenag masing-masing kabupaten/kota, biar nanti kita beri sanksi," paparnya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014