Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Selatan Martinus mengusulkan Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar perlu relokasi, karena keberadaan jalan provinsi tersebut sulit dikembangkan dan memakan dana pemeliharaan.


"Jadi jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan Martapura, ibu kota Kabupaten Banjar, Kalsel tersebut sebaiknya direlokasi atau dipindahkan ke bagian dalam," katanya kepada wartawan, di Banjarmasin, Rabu.

Ia menerangkan, Jalan Martapura Lama berada di pinggir Sungai Martapura tersebut sulit dikembangkan, karena juga berada di depan halaman rumah warga, dan sisi lainnya berupa sungai.

"Otomatis jalan ini tidak bisa dilebarkan, dan digunakan bagi angkutan berat," jelas mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kalsel tersebut.

Selain itu, kondisi sungai juga menyebabkan kerusakan pada jalan, terutama longsor, setelah terjadi luapan air sungai tersebut pada musim hujan.

Begitu pula perbaikan jalan tersebut juga memakan biaya tinggi, dan tidak bisa dijamin bertahan lama, terutama titik tertentu yang memang rawan longsor, tambahnya.

Untuk itu, menurut dia, sebaiknya jalan tersebut direlokasi ke bagian dalam, setelah pemukiman penduduk, sehingga bisa dikembangkan dan tidak lagi memakan biaya besar untuk pemeliharaannya.

"Kita usulkan relokasi ini, agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Banjar serta masyarakat setempat bisa menyediakan lahan untuk pembangunan jalan tersebut," ujarnya.

Namun DPU Kalsel tidak memiliki anggaran untuk menyediakan lahan bagi pembangunan jalan, kecuali biaya pembangunan jalan tersebut, yang merupakan jalan provinsi.

"Kita hanya bisa menganggarkan dana untuk pembangunan jalan, namun tidak untuk pembebasan lahannya, yang merupakan tanggungjawab Pemkab Banjar," ungkapnya.

Ia menambahkan, usulan relokasi jalan, tidak hanya untuk Jalan Martapura Lama, namun juga jalan lainnya yang berada tepat di pinggir sungai, karena rawan longsor dan sulit dikembangkan.

Sebagai contoh, Jalan Rantau, ibu kota Kabupaten Tapin, Kalsel - Margasari yang juga masuk wilayah tersebut, Jalan Amuntai, ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel - Tapus yang juga masuk wilayah itu, demikian Martinus.

Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel Ibnu Sina menyatakan, pada prinsipnya sependapat dengan usulan relokasi Jalan Martapura Lama tersebut.

Menurut wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal daerah pemilihan Kabupaten Banjar tersebut, relokasi Jalan Martapura Lama itu akan mendatangkan nilai ekonomi tinggi.

"Karena dengan keberadaan Jalan Martapura yang sudah direlokasi itu nanti akan semakin memperlancar angkutan/lalu lintas perekonomian masyarakat daerah sekitar khususnya dan warga lain pada umumnya," lanjutnya.

  "Namun dalam rencana merelokasi Jalan Martapura Lama itu, perlu pendekatan dengan masyarakat setempat terlebih dahulu agar nanti tidak menimbulkan permasalahan," demikian Ibnu Sina.    

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014