Polsekta Banjarmasin Tengah (Banteng) bersama Tim Gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel dan Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Mira Banjarmasin pada Senin (28/12) siang dalam waktu kurang dari 8 jam.
"Kurang dari delapan jam Polsek Banteng bersama tim gabungan berhasil menangkap pelakunya," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakananya, pelaku ditangkap saat berada di mobil taxi atau angkutan umum yang melintas di Desa Kapar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 WITA, tanpa perlawanan dan pasrah saat anggota membawanya ke Polres HST selanjut dibawa ke Polsek Banteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
"Memang benar, saat ditangkap di Kabupaten HST pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat digiring petugas," ujar perwira menengah Polri itu saat menggelar kasus tersebut di hadapan awak media pada Selasa siang, di halaman Polsek Banteng.
Kombes Rachmat terus mengatakan dari hasil penyidikan pelaku diketahui berinisial MZR (20) warga Jalan Sumber Alam Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
MZR diduga telah melakukan pembunuhan terhadap YA (14) pada Senin (28/12) siang, sekitar pukul 11.00 WITA di Hotel Mira Banjarmasin yang berlokasi di Kawasan Jalan Haryono MT.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui motif pembunuhan terhadap YA berawal dari cekcok mulut hingga berujung pembunuhan di kamar hotel 308 lantai 3 Hotel Mira Banjarmasin itupun dari uang tarif boking yang awal sesuai perjanjian Rp4 juta untuk dua hari.
Namun, baru di bayar Rp250 ribu sebagai uang muka dan itupun coba diambil kembali oleh pelaku dengan alasan membeli makan. Alhasil, korban naik pitam dan terjadilah pertengkaran hebat hingga pelaku menganiaya korban sampai akhirnya tewas.
"Ada sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh pihak penyidik diantaranya pisau serbaguna dan pelaku sudah mengakui perbuatannya," tutur Kapolresta Banjarmasin didampingi Kapolsek Banteng Kompol Irwan Kurniady SIK dan Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi SIK MH.
Atas perbuatan pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia/pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kurang dari delapan jam Polsek Banteng bersama tim gabungan berhasil menangkap pelakunya," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakananya, pelaku ditangkap saat berada di mobil taxi atau angkutan umum yang melintas di Desa Kapar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 WITA, tanpa perlawanan dan pasrah saat anggota membawanya ke Polres HST selanjut dibawa ke Polsek Banteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
"Memang benar, saat ditangkap di Kabupaten HST pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat digiring petugas," ujar perwira menengah Polri itu saat menggelar kasus tersebut di hadapan awak media pada Selasa siang, di halaman Polsek Banteng.
Kombes Rachmat terus mengatakan dari hasil penyidikan pelaku diketahui berinisial MZR (20) warga Jalan Sumber Alam Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
MZR diduga telah melakukan pembunuhan terhadap YA (14) pada Senin (28/12) siang, sekitar pukul 11.00 WITA di Hotel Mira Banjarmasin yang berlokasi di Kawasan Jalan Haryono MT.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui motif pembunuhan terhadap YA berawal dari cekcok mulut hingga berujung pembunuhan di kamar hotel 308 lantai 3 Hotel Mira Banjarmasin itupun dari uang tarif boking yang awal sesuai perjanjian Rp4 juta untuk dua hari.
Namun, baru di bayar Rp250 ribu sebagai uang muka dan itupun coba diambil kembali oleh pelaku dengan alasan membeli makan. Alhasil, korban naik pitam dan terjadilah pertengkaran hebat hingga pelaku menganiaya korban sampai akhirnya tewas.
"Ada sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh pihak penyidik diantaranya pisau serbaguna dan pelaku sudah mengakui perbuatannya," tutur Kapolresta Banjarmasin didampingi Kapolsek Banteng Kompol Irwan Kurniady SIK dan Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi SIK MH.
Atas perbuatan pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia/pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020