Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato mendukung langkah Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin yang melakukan pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kami mendukung Satgas COVID-19 yang tidak memberikan izin tempat hiburan malam beroperasi pada libur Natal dan tahun baru, ini untuk keselamatan bersama dari penyebaran virus corona," ujar Suyato di Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, Satgas COVID-19 harus melaksanakan ketegasan ini untuk mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat yang tidak bisa dihindarkan pada saat libur Natal dan tahun baru tersebut, hingga bisa tercipta klaster baru penyebaran COVID-19.

"Khususnya di tempat hiburan malam yang pastinya sulit untuk meyakini penerapan protokol kesehatan," katanya.

Seperti halnya diskotik, pub, karoke dan kafe serta tempat biliar yang memang sangat rentan pelanggaran protokol kesehatan jika tetap buka di saat liburan ini.

"Intinya semua harus patuh, karena ini baik bagi kita semua, jangan diremehkan, sebab kasusnya mulai naik lagi di daerah kita, terbukti dua kelurahan sudah ditetapkan lagi zona merah," papar politikus PDIP tersebut.

Dia juga berharap kepatuhan bagi restoran dan rumah makan yang juga diminta tutup pada jam 22.00 WITA, sehingga pengetatan jam malam ini betul-betul berjalan dan efektif.

"Kami juga meminta pihak Satgas COVID-19 untuk betul-betul menerapkan aturan yang sudah dibuat ini, jangan sampai ada kelonggaran penerapan disiplin protokol kesehatan," ujarnya.

Pihaknya pun, kata Suyato, juga akan mengawasi pelaksanaan jam malam ini, sehingga semua bersinergi untuk menekan angka penularan virus tersebut.

Satuan Tugas COVID-19 Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 442.1/51-P2P/Dinkes tertanggal 15 Desember 2020 tentang Larangan Perayaan libur Natal dan Tahun Baru dan Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Konfirmasi COVID-19 di Kota Banjarmasin.

Larangan yang dimaksud, yakni, libur Natal dari 24--26 Desember 2020 dan libur tahun baru dari 31 Desember 2020 hingga Januari 2021.

Operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, karoke, jafe hingga tempat biliar wajib tutup. Sementara untuk restoran dan rumah makan diizinkan hanya sampai pukul 22.00 Wita.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020