DPRD Kabupaten Balangan tetapkan 28 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemerda) Tahun 2021, di mana sebagian dari Raperda tersebut merupakan kelanjutan dari Propemperda tahun 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan di Pparingin Jumat mengatakan,  kelanjutan peraturan Mendagri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengatur secara teknis dalam proses pembentukannya peraturan daerah diawali dengan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga perundangan.

Diketahui, dari 28 Raperda tersebut ada tujuh Raperda yang inisiatif DPRD Kabupaten Balangan, dan 21 Raperda merupakan usulan dari pemerintah Kabupaten Balangan.

"Dalam hal ini program pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari instrumen perencanaan yang disusun secara terpadu dan sistematis agar pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan segala prioritas serta kewenangan daerah," ucapnya.

Fauzan berharap nantinya pembentukkan peraturan daerah baik yang berasal dari prakarsa maupun dari perwakilan rakyat daerah atau dari pemerintah daerah Kabupaten Balangan dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.

Dikesempatan yang sama, Bupati Balangan Ansharuddin mengucapkan rasa terimakasih atas capaian dan kesepakatan bersama dalam penerapan Propemperda Kabupaten Balangan tahun 2021.

"Kami mengapresiasi kepada segenap pimpinan anggota dewan yang terhormat atas tercapainya kesepakatan bersama dan penetapan Propemperda untuk tahun 2021," tuturnya.

Ansharuddin berharap kesepakatan tersebut dapat berfungsi efektif sebagai instrumen untuk meningkatkan kinerja ditahun 2021 yang akan datang.

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020