Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diwajibkan memiliki sertifikasi halal terhadap barang dagangannya, sebelum didistribusikan ke pasaran, dan dikonsumsi masyarakat luas.


Kepala Dinas Perindustrian Perdangangan Koperasi (Disprindagkop) dan UKM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Andi Hasdar melalui Kasi UKM Abdul Gafur di Batulicin, Jumat, mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya memfasilitasi pelaku UKM yang bergerak di bidang industri makanan, dan minuman, serta obat-obatan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Hanya saja, mereka harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku terkait syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut". kata Abdul Gafur.

Dia mengatakan, sertifikasi halal, merupakan salah satu pendorong untuk meningkatkan jumlah penjualan produk-produk olahan.

Setidaknya melalui pemberian label halal itu lebih meyakinkan konsumen bahwa barang-barang olahan yang mereka beli kondisinya cukup aman dan layak untuk dikonsumsi.

Gafur menambahkan, seiring meningkatnya potensi sumber daya alam di Tanbu jumlah pelaku UKM atau industri rumah tangga terus tumbuh dan berkembang.

Dengan memberikan label halal terhadap produk olahan tentunya akan berdampak terhadap semakin meningkatnya jumlah penjualan produk yang dihasilkan pelaku UKM.

Tidak menutup kemungkinan, katanya, para pengusaha besarpun lebih berminat membeli produk olahan pelaku UKM setelah diberikan label halal tersebut. Produk-produk olahan seperti jenis bakso ikan, kerupuk ikan, dan kerupuk berbahan dasar tulang ikan hingga jenis nugget dapat mereka beli untuk dijual kembali di sejumlah swalayan.

Sertifikasi halal, katanya, merupakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tertulis yang melegalkan kehalalan suatu produk makanan dan obat-obatan sesuai dengan syariat Islam.

Lebih dari itu, sertifikasi halal juga menjadi syarat penting pelaku UKM untuk mendapatkan izin pencantuman label pada kemasan produk olahan dari instansi pemerintah yang berwenang.

Untuk proses sertifikasi halal, produsen terlebih dahulu harus mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada MUI.

 Selanjutnya harus mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan spesifikasi bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong (pengawet), serta rincian proses pembuatan. Baru kemudian lembaga MUI memberikan sertifikasi halal produk yang dimaksud tersebut.

Terpisah, Bupati Tanbu, Mardani H Maming menyatakan, pemberian sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk keseriusan pelaku usaha untuk melindungi sekaligus menjamin hak-hak para konsumen.

Dengan adanya sertifikasi halal terhadap produk olahan yang dimiliki pelaku UKM diharap dapat meminimalisir karaguan para konsumen untuk membeli produk makanan yang beredar di pasaran.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014