Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga mengatakan oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA yang diamankan saat pesta sabu-sabu mengaku telah menggunakan narkoba hampir dua tahun.
"Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan," terang dia di Banjarmasin, Rabu.
Dijelaskan Jackson, sang oknum wakil rakyat tersebut memang tidak diproses hukum lantaran hanya sebagai korban penyalahguna bukan terlibat jaringan pengedar.
Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1. Berdasarkan pasal ini, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri. Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.
Jackson juga menegaskan kembali jika yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, dimana hasil tes urine positif mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.
Dia pun tidak ingin menanggapi terlalu jauh soal pernyataan sang oknum anggota Dewan yang mengaku hanya dijebak dan sebagainya. Jackson menyatakan semua alat bukti lengkap seperti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.
"Biasalah kalau orang sudah tertangkap ngomongnya ngawur. Orang pemakai itu kalau bicara juga tidak konsisten. Jadi kita tidak mungkin melakukan hal-hal di luar yang kita lakukan," pungkasnya didampingi Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito.
SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.
Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.
Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan," terang dia di Banjarmasin, Rabu.
Dijelaskan Jackson, sang oknum wakil rakyat tersebut memang tidak diproses hukum lantaran hanya sebagai korban penyalahguna bukan terlibat jaringan pengedar.
Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1. Berdasarkan pasal ini, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri. Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.
Jackson juga menegaskan kembali jika yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, dimana hasil tes urine positif mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.
Dia pun tidak ingin menanggapi terlalu jauh soal pernyataan sang oknum anggota Dewan yang mengaku hanya dijebak dan sebagainya. Jackson menyatakan semua alat bukti lengkap seperti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.
"Biasalah kalau orang sudah tertangkap ngomongnya ngawur. Orang pemakai itu kalau bicara juga tidak konsisten. Jadi kita tidak mungkin melakukan hal-hal di luar yang kita lakukan," pungkasnya didampingi Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito.
SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.
Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.
Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020