Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS)  memberikan hibah lahan kepada Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Kandangan, ditandai dengan  penandatangananan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serahterima (BAST) Hibah Milik Daerah, di Aula Ramu Setda HSS.

Bupati HSS H Achmad Fikry, di Kandangan, Jum'at (18/12), mengatakan lahan yang pihaknya hibahkan kepada PN Kelas 1B Kandangan itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan baru PN Kandangan.

Baca juga: Salah gunakan izin cafe untuk aktifitas karaoke, divonis denda Rp2 juta

"Kewajiban untuk pengadaan tanah adalah pemerintah daerah, jadi kita siapkan dan hari ini diserahterimakan sehingga selanjutnya bisa jadi bahan oleh pihak pengadilan ke Mahkamah Agung untuk diberikan bangunan baru," katanya.

Ketua PN Kelas 1B Kandangan, Dian Erdianto,  mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab HSS atas hibah lahan yang diberikan, hibah lahan tersebut semakin memotivasi pihaknya untuk sesegeranya merealisasikan pembangunan baru PN Kandangan.

Baca juga: Pemkab HSS sediakan tanah untuk relokasi PN Kandangan

Dijelaskan dia, direncanakan dalam waktu dekat akan pihaknya akan mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk pembangunan gedungnya, dan diharapkan nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat HSS secara umum.

NPHD dan BAST hibah milik daerah antara Pemkab HSS dengan PN Kelas 1B Kandangan ini ditandatangani Bupati HSS dan Ketua PN Kelas 1B Kandangan serta Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, dengan luas lahan yang dihibahkan 5.433 meter persegi, terletak di Jalan Lingkar (bypass) Kandangan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020