Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H Said Akhmad menandaskan Kabupaten Kotabaru sudah termasuk dalam kawasan industri, sehingga perlu usaha maksimal dalam menjaga dari masuknya barang-barang illegal.

Demikian diungkapkan Sekda H Said Akhmad disela-sela pemusnahan barang illegal berupa 500.028 batang rokok tanpa cukai, dengan taksiran nilai Rp466 juta lebih dan dapat merugkan negara lebih dari Rp215 juta, di gedung Mahligai Pemuda Kotabaru, Kamis.

Dikatakannya, wilayah Kabupaten Kotabaru cukup luas, dapat dimasuki melalui udara, darat maupun laut. Hal ini merupakan tantangan bagi kawan-kawan Kantor Bea Cukai untuk mengamankan barang-barang illegal yang memasuki Bumi Saijaan.

"Kabupaten Kotabaru sudah masuk ke dalam kawasan industri, ke depan bagaimana kita bersama-sama mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal seperti yang akan dimusnahkan sekarang," tegas Said.

Tanpa kekompakan lanjut Said, kita tidak akan bisa dan berhasil menjaring lebih luas lagi terhadap masuknya barang-barang ilegal.

Lebih lanjut diungkapkan, langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kotabaru dalam mengamankan dan kemudian memusnakan rokok illegal tersebut sangat tepat.

Karena tembakau (rokok) yang tidak dikenakan cukai dapat merugikan negara dan sekaligus merontokkan ekonomi bagi pedagang yang menaati aturan cukai.

Menurutnya, pemasukan tembakau dari dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah cukup besar, termasuk kontribusinya untuk pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

"Kalau dibiarkan tanpa dilakukan tindakan, akan menjadi problem dan merugikan bagi pemerintah khususnya," kata said.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020