Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Haryanto SE yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan mengharapkan, kelapa sawit jangan mendominasi perkebunan di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.

Harapan tersebut dia sampaikan saat Pansus Raperda perkebunan berkelanjutan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia di Jakarta, ungkap Kepala Subbag Rumah Tangga, Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kalsel Dedy Noriadi melalui WA-nya, malam Ahad.

"Mudah-mudahan Raperda yang kita bahas sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, karena semua mengacu pada UU Cipta Kerja tersebut," ujar Haryanto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Melalui Raperda yang kita bahas, kita mencoba mengatur perkebunan sehingga semua komoditas perkebunan, tanaman pangan partikular mempunyai kesempatan sama di Kalsel jangan sampai didominasi perkebunan sawit semua, sementara komoditas lain tidak ada lahan lagi," lanjutnya.

Haryanto yang mantan auditor pada Departemen Keuangan (Depkeu) Republik Indonesia (RI) itu menambahkan konsideran Raperda yang sedang Pansusnya bahas yaitu memasukan UU No 39 Tahun 2014 dan UU No. 11 Tahun 2020.guna sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perlunya penyempurnaan atau sinkronisasi itu terhadap bagian perijinan, karena lanjutnya, jika dibandingkan dengan UU sebelumnya tentang perkebunan dengan terbitnya UU Cipta Kerja sangat jauh perubahannya sehingga harus lebih dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

"Penyesuaian tersebut terutama terhadap Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta harus melihat draft dari Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) perijinan berusaha yang sedang disusun jajaran Kementerian Pertanian," demikian Haryanto seperti dikutip Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel.

Sementara Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan tersebut, Burhanuddin mengatakan, konsultasi ke Ditjenbun Kementan bertujuan antara lain untuk sinkronisasi Raperda yang mereka bahas dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketika berkonsultasi, Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan, latar belakang penyusunan Raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat sebagai pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. 

Pasalnya dengan dilatarbelakangi perkembangan yang begitu cepat di tingkat internasional, nasional dan Kalsel sendiri, maka Perda 2/2013 tidak sesuai lagi.

"Apalagi terkait tuntutan agar semua sektor pembangunan ikut berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan, dan bdisertai terbitnya berbagai peraturan perundangan sehingga mendorong perlunya penyempurnaan penyelenggaraan usaha perkebunan supaya memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk  memenuhi kebutuhannya," demikian Burhanuddin.
Rombongan Pansus II DPRD Kalsel yang membahas Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan sedang foto bersama dan penyerahan cinderamata usai pertemuan dengan Ditjenbun Kementan RI di Jakarta Jumat, 11 Desember 2020. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Konsultasi Pansus II DPRD Kalsel yang membahas Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan itu dengan Ditjenbun Kementan dalam rangkaian kunjungan kerja ke luar daerah, 10 - 12 Desember 2020, demikian Dedy Noriadi.




 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020