Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Achmadi Suhandi SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting beserta anggota Buser berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 1,3 Kilogram (Kg) yang dibawa oleh seorang pria yang berasal dari Kalimantan Tengah.

"Memang benar, sabu-sabu sebanyak 13 paket besar, seberat 1,3 Kg itu diperkirakan ingin diedarkan di kota ini namun berhasil kami gagalkan," ucap Kapolsek Banjarmasi Utara AKP Gita Achmadi Suhandi SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, mengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu itu dilakukan pada Rabu (9/12) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.

Selain menyita sabu-sabu seberat 1,3 Kg, unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara juga berhasil menangkap pelakunya.
Pelaku AS warga Kalteng beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 Kg saat diamankan di Polsek Banjarmasin Utara. (ANTARA/Ist)
Untuk pelaku, dari hasil interogasi sementara diketahui berinisia AS (34) warga Jalan Manduhara Kel. Kereng Bangkirai, Kec. Sabangau kota Palangkaraya, Kalteng.

Kanit Reskrim juga mengatakan, AS ditangkap petugas saat berada di Jalan Brigjend H Hasan Basri tepatnya di depan Rumah sakit Ansari Saleh Kel. Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berbentuk kristal putih seberat 1,3 Kg itu sudah diamankan di Polsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur perwira pertama Polri itu.

Ginting sapaan akrab Kanit Reskrim itu terus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat Kapolsek, Kanitres beserta anggota unit Opsnal/Buser Polsek Banjarmasin Utara sedang melaksanakan kegiatan patroli monitoring pendistribusian kotak suara dari kelurahan ke kecamatan.

Saat sedang patroli, petugas mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu berhasil diamankan tanpa perlawanan saat melintas di depan Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin.

"Pelaku kami cegat saat mengendarai mobil toyota Avanza Nopol KH 1591 AR warna hitam dan setelah digeledah ditemukan 13 paket besar sabu-sabu di bawah jok sopir dan kami juga menyita uang sebesar Rp3.000.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut," tutur Ipda Ginting.

Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu maka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020