Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin meminta pasangan calon untuk menahan diri deklarasi kemenangan sebelum ada putusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saat ini masih dalam tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Angka-angka raihan perolehan suara masih belum final, sehingga belum ada pemenang pasti," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Banjarmasin Munawar Khalil, Jumat.

Karenanya, dia meminta pasangan calon, tim pemenangan dan relawan bisa menahan diri dengan tidak menyebar spanduk ucapan selamat dan sukses atas kemenangan, serta tidak merayakan kemenangan secara euforia termasuk dengan arak-arakan.

"Tidak lama juga, sabar ya, nanti KPU yang menetapkan pastinya siapa pemenangnya," ujarnya.

Kapan pengumuman atau penetapannya, menurut Munawar, ada tertera dalam lampiran peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020, yakni, pada pasal 8 A.

Dia menyebutkan, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui laman KPU oleh KPU provinsi tanggal 16--26 Desember 2020.

Kemudian, lanjut Munawar, untuk pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kota untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada 13--23 Desember 2020.

Selanjutnya, kata Munawar, karena kompetensi pemilihan calon kepala daerah ini sangat ketat, kemungkinan sengketa tersebut bisa terjadi, jika terjadi demikian akan berlanjut penyelesaiannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, ungkap Munawar, penetapan Paslon terpilih pasca-Putusan MK paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan Dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

"Jadi, mari kita bersabar, agar suasana yang sudah kondusif selama berlangsungnya tahapan Pilkada 2020 ini tetap terus berlangsung," ujarnya.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020