Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kontak Tani Nelayan Andalan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan menolak rencana aktivitas pertambangan salah satu perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusaha Batu bara di daerah tersebut.

Ketua KTNA HST Kosim di Barabai, Senin, mengungkapkan, rencana eksploitasi tambang batu bara di HST hanya akan berbuntut pada dua hal yaitu demo besar-besaran penolakan tambang batu bara dan banjir besar.

Menurut dia, beberapa waktu lalu, KTNA mendapatkan informasi tentang adanya surat dari Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten HST melalui Distamben dan BPLH HST, terkait undangan pembahasan status AMDAL.

"Untuk saat ini, belum ditambang saja, banjir sudah menjadi langganan rutin tahunan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang mengakibatkan kerugian luar biasa bagi masyarakat," katanya.

Pada saat banjir, kata dia, berapa aktivitas seperti perdagangan, pendidikan, kemacetan bahkan korban jiwa, selalu terjadi.

Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dapat dengan tegas menolak rencana upaya perusahaan yang ingin menjadikan lahan lestari Meratus, utamanya di Kecamatan Batang Alai Timur untuk diekploitasi.

"Eksploitasi tambang, hanya akan menyengsarakan rakyat, karena mudaratnya akan dirasakan lebih banyak ketimbang manfaatnya," katanya.

Dalam suratnya Kementerian ESDM Melalui Dirjen Mineral dan Batu Bara meminta agar Pemkab HST, bisa hadir dalam rapat Di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, hal ini terkait dengan permasalahan penyelesaian AMDAL salah satu perusahaan pemegang PKP2B, generasi III yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Rapat direncanakan dilaksanakan pada siang ini,Senin (10/11), yang juga akan membahas rencana penambangan yang berada di Blok Upau yang kini pada tahap operasi produksi, yang berlokasi di Kabupaten Tabalong seluas 4.545 hektare.

Selain itu, juga Blok Batu Tangga yang kini telah memasuki tahap studi kelayakan, yang berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Balangan seluas 1.964 Hektare.

Pemerhati dan Pencinta Lingkungan Hidup Jali menuturkan keprihatinannya apabila AMDAL di HST direstui, karena akan berimbas pada kerusakan ekosistem dan dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat HST yang notabene berada di hilir sungai Batang Alai dan Hantakan.

Penambangan, selain bakal menyebabkan banjir juga bakal mengurangi kualitas air yang dikonsumsi seperti yang saat ini terjadi di Kabupaten tetangga.

"Lokasi Amdal juga berada di daerah Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur, dimana lokasi inilah yang selama ini menjadi sengketa antara warga setempat dengan warga kabupaten tetangga," katnaya.

Dikhawatirkan, kata Jali, bakal ada pihak yang ingin mengambil keuntungan dari emas hitam yang kini masih terpendam, dan akhirnya bisa memunculkan konflik horizontal.

Pewarta: ulul maskuriah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014