Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 2,454 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari 13 pengedar yang ditangkap dalam satu bulan terakhir. 

"Sepanjang periode November 2020 cukup banyak barang bukti yang disita dan semuanya jenis sabu-sabu," terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Jumat.

Dari sejumlah kasus yang diungkap, satu kasua paling menonjol yaitu penyelundupan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin pada 6 November 2020 yang dilakukan Febri (29) warga Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kemudian ada juga kasus lain temuan tiga paket sabu-sabu dengan berat 271,87 gram dari tersangka KH yang ditangkap di rumahnya Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa, Banjarmasin.
Dua ibu rumah tangga terlibat peredaran narkoba. (ANTARA/Firman)


Dari 13 tersangka yang diringkus, terdapat pula dua ibu rumah tangga terlibat peredaran narkoba. Mereka adalah NR dan JH yang ditangkap 21 November 2020 di Jalan Belimbing Komplek Wengga, Kota Banjarmasin dengan barang bukti dua paket sabu-sabu 10,42 gram.

Atas keterlibatan kaum hawa tersebut, Matsari mengingatkan lagi agar tak mudah tergoda bujuk rayu jaringan pengedar hanya dengan iming-iming upah. 

"Kami pastikan setiap orang yang terlibat peredaran narkoba pasti tertangkap, cepat ataupun lambat hanya tinggal menunggu waktu. Jadi, janganlah sekali-kali bersentuhan dengan namanya narkoba karena hukumannya sangat berat," tandas Matsari.

Adapun jeratan hukum yang menanti para pengedar yaitu Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup dan hukuman mati.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020