Hasil survei kantor akuntan publik dan konsultan RSM Indonesia menunjukkan bahwa kasus penipuan atau fraud dan penyelewengan aset meningkat selama masa pandemi COVID-19.

"Berdasarkan hasil survei terhadap ancaman organisasi selama pandemi COVID-19, 80 persen instead of responden menyatakan bahwa penipuan atau fraud selama pandemi meningkat secara drastis, 35 persen menegaskan bahwa penyelewengan aset telah terjadi di organisasi mereka selama pandemi, dan 56 persen menyatakan pendapatan organisasi mereka paling terpengaruh oleh pandemi ini," kata Head of Consulting RSM Indonesia Angela Simatupang dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Praktik fraud tersebut diakui oleh 36 persen responden mengakibatkan kerugian finansial dan 35 persen responden lainnya menyoroti risiko reputasi dan 25 persen responden percaya fraud membuat operasional perusahaan terganggu.

Ia mengatakan sebanyak 46 persen responden menyebut manajemen level menengah institusi mereka rentan dengan praktik fraud.

Angela menjelaskan 32 persen perusahaan masih menggunakan mekanisme pelaporan formal menggunakan email. Menariknya, kata dia,meski mereka menyadari ancaman fraud sering terjadi, sebanyak 20 persen responden lainnya mengaku mereka tidak memiliki mekanisme pelaporan formal untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.

"Sementara itu, berbagai bentuk penyelewengan aset terjadi mulai dari pencurian uang tunai, penyelewengan kwitansi kas, kecurangan saat pencairan, dan penyalahgunaan inventori aset perusahaan," ujarnya.

Angela menuturkan sebanyak 53 persen menilai internal audit menjadi mekanisme yang terbukti efektif dalam mendeteksi terjadinya fraud dan 29 persen lainnya menyatakan melalui saluran whistleblowing.

Sedangkan 41 persen responden yakin keamanan informasi data organisasi mereka terjaga seiring meningkatnya aktivitas virtual saat bekerja, sedangkan 32 persen responden tidak terlalu yakin dengan kondisi tingkat keamanan IT perusahaan.

Area yang memiliki risiko terjadinya fraud terbesar adalah di sektor pengadaan (dinyatakan oleh 49 persen responden) mulai dari perencanaan, seleksi mitra, pembayaran hingga audit, dimana korupsi dan potensi terjadinya pembengkakan biaya (mark up) sangat tinggi, dan 25 persen responden lainnya menyatakan pada divisi keuangan dan akuntansi.

Menurut Angela, praktik fraud dapat dikontrol secara efektif melalui lima cara yakni pertama kontrol lingkungan berupa menguji seberapa kuat nilai-nilai integritas dan etika menjadi fundamental perusahaan. Kedua, melakukan penilaian risiko fraud, termasuk skema-skema fraud teraktual yang dihadapi perusahaan.

Ketiga merancang dan mengimplementasikan aktivitas anti-kontrol fraud, mulai dari kebijakan dan prosedur. Keempat, membagikan informasi dan komunikasi. Kelima, melakukan pengawasan aktivitas termasuk siapa yang bertanggungjawab menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan seseorang.

Survei yang dilakukan oleh RSM Indonesia melibatkan responden yang bekerja menangani manajemen risiko perusahaan dari 18 sektor industri dengan sektor terbesar berasal dari pemerintah (21 persen), disusul perbankan (15 persen) dan komersial dan jasa profesional (9 persen).

Responden yang terlibat mayoritas bekerja di perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas Rp5 triliun (67 persen) dan di bawah Rp500 miliar (13 persen) serta mempekerjakan pegawai antara 100-999 orang (39 persen) dan 1.000-5.000 orang (23 persen). Survei dilakukan pada 2020 saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia.

Survei yang dilakukan RSM Indonesia tersebut bertujuan untuk mengetahui dan memahami kecenderungan praktik fraud atau penipuan pada saat resesi ekonomi atau pandemi COVID-19 sedang melanda di Indonesia.

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020