Menghadapi masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), jika masih terpajang di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSS, Padilaturrahman, di Kandangan, Selasa (1/12), melakukan rapat Kelompok Kerja (Pokja) kampanye dan penertiban APK, dalam rangka persiapan berakhirnya tahapan kampanye.

"Tahapan kampanye Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel akan berakhir Sabtu (5/12/2020) pukul 23.59 Wita, dan masa tenang pada Minggu(6/12) pukul 00.00 Wita," katanya.

Baca juga: Pantau politik daerah Badan PB Kesbangpol HSS laksanakan rakor tim

Dijelaskan dia, penertiban APK di tingkat kabupaten akan dilakukan di sepanjang jalan utama, sampai perbatasan Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Tengah (HST), penertiban akan mengerahkan petugas dan alat dari Dispera KPLH Kabupaten HSS.

Ini dilakukan jika adanya kemungkinan APK yang berada di tempat sulit dilepas, seperti baliho dan sebagainya, maka kemudian petugas Satpol PP, Kodim 1003 Kandangan dan Polres HSS yang akan membantu dalam pengamanannya.

"Sedangkan di tingkat kecamatan, Panwascam akan berkoordinasi dengan PPK, TNI, Polri, maupun Satpol PP Kecamatan, karena Kabupaten HSS hanya mengikuti pilkada gubernur, sehingga kemungkinan APK yang ditertibkan tidak akan banyak dan tidak menutup kemungkinan masih ada APK perlu ditertibkan" katanya.

Baca juga: Netralitas ASN dan politik uang, titik rawan pelanggaran pilkada

Komisioner Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu HSS, Masridah Badwie, menatakan, pada pekan ke-9 pengawasan yang pihaknya lakukan terpantau total sebanyak 675 APK, yang tersebar di seluruh kecamatan.

Dijelaskannya, pada Kamis (3/12) mendatang pihaknya akan menyurati tim pemenangan Paslon yang berada di Kabupaten HSS, surat berupa imbauan, untuk menurunkan sendiri APK yang terpasang di wilayah HSS.

Selain itu juga imbauan terkait larangan kampanye di masa tenang, serta larangan melakukan praktek politik uang, dan diharapkan pemilik yang menurunkan APK nya sendiri dan jika masih ada APK yang masih terpasang di masa tenang, maka akan ditertibkan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020