Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan memperjuangkan tuntutan karyawan perkebunan kelapa sawit tentang penyesuaian Uang Minimum Kabupaten dengan kebutuhan standar.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Jumat menegaskan akan memperjuangkan aspirasi pekerja perkebunan sawit dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Komitmen kami sebagai wakil rakyat dengan tegas saya sampaikan, dewan dan juga pemerintah Kabupaten Kotabaru akan memperjuangkan aspirasi para pekerja sawit dalam penentuan UMK, tentunya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," kata Alfiah saat memimpin rapat dengar pendapat (hearing) yang dihadiri
Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial, H Gusti Syamsul Bahri, gabungan komisi I, II dan III DPRD Kotabaru, serta perwakilan buruh dari serikat pekerja sawit, perwakilan perusahaan perkebunan, Jumat.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya tudingan sekelompok buruh yang mengaku kecewa terhadap dewan karena tidak mau menemui mereka sewaktu bertandang ke gedung parlemen beberapa waktu lalu.
Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, mengatakan pihaknya serius memperhatikan kesejahteraan buruh, khususnya dalam penentuan UMK, bahkan telah membentuk Dewan Pengupahan yang keberadaannya baru satu-satunya di Kalsel ini.
"Kami sangat mengerti usulan yang disampaikan oleh para buruh melalui serikat pekerja yang datang hari ini, dan kami tegaskan siap mengakomodir dan membantu agar UMK Kotabaru segera ditetapkan," katanya.
Namun lanjut dia, semua itu harusnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, jangan sampai dalam memperjuangkan sesuatu itu melanggar aturan karena dalam hal ini ada sanksi pidana yang mengancam jika melanggarnya.
Irhami menyebut, sesuai ketentuan UMK akan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan, sementara ini UMP Kalsel belum ditetapkan, meskipun ada informasi katanya besaran sekitar Rp1.870.000.
Oleh sebab itu lanjut Irhami, pihaknya menugaskan kepada Dinsosnakertrans Kotabaru melalui Dewan Pengupahan untuk melakukan survey ke sejumlah lokasi khususnya pasar guna mengetahui berapa standar kebutuhan hidup layak (KHL) di Kotabaru ini, dan nantinya angka itulah yang akan dijadikan dasar penentuan UMK.
Perwakilan serikat pekerja sawit dari PT Minamas Robby mengatakan, pihaknya hanya menyampaikan kepada pemerintah daerah dan dewan agar segera menentukan UMK.
"Mengenai besaran UMK itu sendiri silahkan didasarkan pada survey yang berkompeten, namun kami dari serikat buruh juga telah melakukan survey di daerah kami (Geronggang) bahwa KHL menurut versi kami adalah Rp2,4 juta," ujar Robby.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Jumat menegaskan akan memperjuangkan aspirasi pekerja perkebunan sawit dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Komitmen kami sebagai wakil rakyat dengan tegas saya sampaikan, dewan dan juga pemerintah Kabupaten Kotabaru akan memperjuangkan aspirasi para pekerja sawit dalam penentuan UMK, tentunya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," kata Alfiah saat memimpin rapat dengar pendapat (hearing) yang dihadiri
Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial, H Gusti Syamsul Bahri, gabungan komisi I, II dan III DPRD Kotabaru, serta perwakilan buruh dari serikat pekerja sawit, perwakilan perusahaan perkebunan, Jumat.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya tudingan sekelompok buruh yang mengaku kecewa terhadap dewan karena tidak mau menemui mereka sewaktu bertandang ke gedung parlemen beberapa waktu lalu.
Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, mengatakan pihaknya serius memperhatikan kesejahteraan buruh, khususnya dalam penentuan UMK, bahkan telah membentuk Dewan Pengupahan yang keberadaannya baru satu-satunya di Kalsel ini.
"Kami sangat mengerti usulan yang disampaikan oleh para buruh melalui serikat pekerja yang datang hari ini, dan kami tegaskan siap mengakomodir dan membantu agar UMK Kotabaru segera ditetapkan," katanya.
Namun lanjut dia, semua itu harusnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, jangan sampai dalam memperjuangkan sesuatu itu melanggar aturan karena dalam hal ini ada sanksi pidana yang mengancam jika melanggarnya.
Irhami menyebut, sesuai ketentuan UMK akan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan, sementara ini UMP Kalsel belum ditetapkan, meskipun ada informasi katanya besaran sekitar Rp1.870.000.
Oleh sebab itu lanjut Irhami, pihaknya menugaskan kepada Dinsosnakertrans Kotabaru melalui Dewan Pengupahan untuk melakukan survey ke sejumlah lokasi khususnya pasar guna mengetahui berapa standar kebutuhan hidup layak (KHL) di Kotabaru ini, dan nantinya angka itulah yang akan dijadikan dasar penentuan UMK.
Perwakilan serikat pekerja sawit dari PT Minamas Robby mengatakan, pihaknya hanya menyampaikan kepada pemerintah daerah dan dewan agar segera menentukan UMK.
"Mengenai besaran UMK itu sendiri silahkan didasarkan pada survey yang berkompeten, namun kami dari serikat buruh juga telah melakukan survey di daerah kami (Geronggang) bahwa KHL menurut versi kami adalah Rp2,4 juta," ujar Robby.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014