Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, akan terus mempertahankan kawasan Pegunungan Meratus dari eksploitasi pertambangan batu bara dan emas yang mungkin bakal dilakukan oleh beberapa investor daerah maupun nasional.



Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Hasby di Banjarmasin, Rabu, mengatakan pemerintah kabupaten siap mendukung komitmen masyarakat untuk mempertahankan Pegunungan Meratus dari beberapa upaya penambangan maupun penjarahan.

"Masyarakat berhak menolak eksploitasi batu bara bila hal itu tidak diinginkan," katanya.

Bahkan tambah dia, pemerintah daerah siap membantu masyarakat menolak rencana salah satu perusahaan tambang yang sedang mengajukan proses perijinan di tingkat pusat saat ini, karena sudah menjadi komitmen bahwa HST bebas dari pertambangan batu bara, khususnya di kawasan Pegunungan Meratus.

"Masyarakat bisa menolak bila tidak setuju, di daerahnya ada pertambangan," kata Hasby usai melakukan diskusi publik yang digelar Komunitas Jurnalis Pena Hijau Indonesia (Kojhi) Provinsi Kalimantan Selatan.

Hasby juga mengatakan, wacana pemerintah pusat menjadikan kawasan Pegunungan Meratus sebagia taman nasional, terancam gagal pemerintah pusat memberikan izin masuknya perusahaan pertambangan batu bara di Hulu Sungai Tengah.

"Saya baru tahu beberapa hari lalu, katanya lahan di sekitar Pegunungan Meratus sudah dibeli investor dari India. Bahkan sudah ekspose di Jakarta. Sementara perizinan bukan dari bupati maupun gubernur, melainkan dari pemerintah pusat," katanya.

Pegunungan Meratus, tambah dia, memiliki keanekaragaman jenis flora dan fauna yang tinggi dan perlu dijaga kelestariannya. Bisa dibayangkan kalau belasan ribu hektar dari lahan hutan lindung itu dikupas untuk mendapatkan keuntungan sesaat.

"Soal diterima atau tidak, tinggal masyarakat HST yang memutuskannya, termasuk Amdal dari Pemkabnya," katanya.

Menurut Hasby, selama ini masyarakat sekitar Pegunungan Meratus sangat tergantung pada perkebunan, sehingga bila dieksploitasi untuk kepentingan tambang akan banyak mengobankan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, kata dia, diperlukan payung hukum yang kuat agar kawasan hutan lingdung sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 2828/KPTS-II/2002 ini, terhindar dari kerusakan orang-orang tidak bertanggung jawab.

Menurut Hasby, banyak pihak mendukung upaya konservasi melalui peningkatan status kawasan menjadi taman nasional. Keinginan ini hendaknya benar-benar diwujudkan dan tidak sebatas wacana.

Sementara, Kosim, salah satu tokoh masyarakat sekaligus pecinta lingkungan di HST, mendesak Pemkab agar berupaya membatalkan rencana itu, jika memang tengah diuapayakan proses perijinannya saat ini.

  Kemudian, Kosim juga meminta masyarakat tidak diadu domba dalam masalah ini   

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014