Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Martapura Polres Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap seorang bandar judi kupon putih berinisial MS dengan omzet jutaan rupiah setiap kali putaran.


Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Sudirman, mengatakan, bandar judi yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap, Rabu pukul 16.00 Wita.

"Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan SMP Negeri 3 Martapura Gang Jambu Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kota bersama sejumlah barang bukti," ujarnya, Rabu.

Disebutkan, barang bukti yang disita berupa satu buah telepon seluler satu buah pulpen, satu stabilo warna hijau, satu buku rekapan dan 2 lembar kertas yang berisi rekapan angka.

Selain itu, petugas yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka juga mendapati uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan kupon putih.

"Saat digerebek tersangka sedang merekap angka tebakan yang dipesan pembeli sehingga ditemukan barang bukti termasuk uang tunai diduga hasil penjualan," ujarnya.

Menurut dia, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu melanggar pasal 303 jo pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian yang menjadi atensi kepolisian memberantasnya.

"Ancaman hukuman atas pasal 303 itu cukup berat yakni 10 tahun penjara dan pelakunya bisa ditahan sehingga harapan kami tidak ada lagi pelaku lain yang melakukannya," kata dia.

Dikatakan, perjudian merupakan kasus yang menjadi perhatian jajaran kepolisian dalam memberantasnya karena merupakan salah satu penyakit masyarakat yang merusak moral.

"Pemberantasan judi kupon putih menjadi perhatian sesuai instruksi pimpinan Polri sehingga kami siap bergerak agar mencegak peredarannya di masyarakat," katanya.   

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014