Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/11). 

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Saleh, Wakil Ketua Agung Purnomo dan Arfah ini dihadiri Bupati Hj Noormiliyani AS, Wakil Bupati H Rahmadian Noor, para anggota dewan, para anggota Forkopimda, Pj Sekda H Abdul Manaf, pimpinan SKPD, camat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Bersamaan Rapat Paripurna  Bupati Hj Noormiliyani AS menyampaikan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

Noormiliyani mengatakan, anggaran pada APBD TA 2021 yang nilainya sebesar Rp1.284.672.605.280 tidak hanya memberikan dukungan terhadap proses pembangunan,  namun juga sebagai sumber daya bagi penyempurnaan kinerja guna mewujudkan secara maksimal Visi dan Misi Pemkab Batola. 

Dengan demikian, sebut dia,  APBD TA 2021 akan menjadi titik penting dalam merangkai kesinambungan yang konsisten bagi penyelenggaraan pembangunan. 

Dijelaskan mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu, diajukannya rancangan APBD TA 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan proses pembahasan oleh dewan, semuanya merupakan upaya untuk lebih memfokuskan pendayagunaan sumber daya yang ada, agar anggaran dapat dialokasikan pada kegiatan prioritas yang hasilnya lebih dapat mendukung terselenggaranya program pemerintahan strategis, yang telah dipilih sesuai prinsip money follow program. 

“Kita wajib bersyukur dan memberi kinerja yang sepadan dengan nilai APBD tersebut. Saya yakin dengan semangat perubahan yang dilakukan Pemkab Batola akan bekerja untuk meningkatkan kinerja yang diproyeksikan berdampak terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan berkualitas yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya. 

Berkenaan dengan penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa menurut Noormiliyani, seiring perkembangan zaman, maka teknologi saat ini dapat diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk keperluan demokrasi. 

Bupati menjelaskan, penggunaan metode e-voting pada pemilihan kepala desa adalah konstitusional sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009, namun dipersyaratkan tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta daerah yang akan menerapkannya sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan. 

Kabupaten Batola, sebutnya lagi, pada pilkades serentak tahun 2021 mendatang akan menggunakan sistem ini dan merupakan hal baru dan pertama kali dilaksanakan. 

Untuk itu, terang dia, perlu kiranya dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

Adapun keunggulan sistem e-votin, jelas Noormiliyani, yaitu pemberian suara hanya menyentuh tanda gambar pada panel, penghitungan suara menjadi lebih cepat dan akurat, tidak ada suara yang hilang, sistem keamanan terjamin, menghasilakn jejak audit elektronik dalam bentuk struk suara pilihan pemilih dan menjamin transparasi, akuntabilitas, serta kecepatan bagi pablik untuk mengakses hasil pemilihan.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020