Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebutkan, hingga kini sudah 120 aduan terkait  pelanggan kode etik penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 diterima pihaknya.

Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP RI Didik Supriyanto dalam gelar Ngetren media: Ngobrol etika penyelenggara Pemilu dan media, mengundang para wartawan di Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Best Western Banjarmasin, Senin.

"Sebanyak 120 aduan ini khusus penyelenggaraan Pilkada, yang di luar itu banyak juga," ujarnya.

Dengan rincian, ungkapnya, pertama aduan pelanggan kode etik tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 19 aduan.

Selanjutnya yang kedua, kata Didik Supriyanto, terkait pembentukan pengawasan kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 22 aduan. Ketiga pemutakhiran dan penyusunan data pemilih sebanyak satu aduan.

Keempat, ucapnya, tahapan pendaftaran pasangan calon sebanyak 11 aduan, kelima pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon sebanyak 34 aduan, keenam verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon sebanyak 12 aduan.

Ketujuh, ujarnya, penetapan pasangan calon sebanyak 18 aduan dan kedelapan atau yang terakhir itu terkait pelaksanaan kampanye sebanyak lima aduan.

"Semuanya pasti kita tindaklanjuti," ujarnya.

Dia menyampaikan, untuk Pilkada serentak di Kalsel pada tahun 2020 ini belum ada aduan pelanggan kode etik penyelenggara Pemilu.

"Atau sudah ada, tapi belum masuk datanya ke tempat kami anggota," paparnya.

Didik Supriyanto dalam dialog bersama wartawan di Kalsel tersebut menanggapi adanya masalah wartawan yang dijadikan saksi dalam kasus pelaporan pasangan calon di Pilgub Kalsel, karena pemberitaan.

Dia menyampaikan tidak demikian seharusnya, sebab wartawan dilindung undang-undang pers, sehingga tidak patut itu terjadi diranah sengketa Pilkada antar pasangan calon.

"Tidak ada hak misalnya Bawaslu menjadikan wartawan saksi atas pemberitaan adanya Paslon melaporkan Paslon lainnya," tegasnya.

Dia berharap hal tersebut tidak terjadi lagi, kecuali hanya klarifikasi kebenaran berita, tidak masuk materi sengketa antar Paslon tesebut.

Dalam kegiatan ngetem media tersebut hadir pula sebagai narasumber Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalsel dan Akademisi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah dan Praktisi Media Kalsel Musyafi.



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020