Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menyarankan wakil rakyat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) agar kembali mengonsultasikan masalah Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM mereka dengan Komisi II lembaga legislatif tingkat provinsi setempat.

"Karena permasalahan PDAM merupakan ranah Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel yang juga membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujar anggota Komisi IV Bidang Kesra lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut di Banjarmasin, Jumat.

"Memang saya bersama H Gusti Rosyadi Elmi Lc wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten HST, tapi kewenangan membicarakan hal-hal terkait PDAM ada pada Komisi II DPRD provinsi setempat," tagasnya.

Selain itu, dalam konsultasi tersebut pakai surat dengan diaertai kajia untuk menjadi telaahan Gubernur, lanjut wakil rakyat bergelar sarjana sosial (SSos) dan sarjana hukum tersebut kepada Antara Kalsel di Banjarmasin.

"Bagi kami dan pak Rosyadi Elmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang penting PDAM jangan menambahkan berat beban masyarakat dengan tarif yang tinggi guna mengejar keuntungan," tambah mantan aktivis/pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "Bumi Murakata" HST tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Rosyadi Elmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). (Syamsuddin Hasan)

"Karena pada dasarnya air bersih kewajiban pemerintah untuk menyediakan," demikian laki-laki kelahiran "kota apam" Barabai (ibu kota HST, 165 kilometer utara Banjarmasin) Tahun 1976 berbintang Capricornus itu.

Sebelumnya wakil rakyat Bumi Murakata HST menemui anggota DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (19/11) mengonsultasikan masalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kabupaten tersebut yang mau diubah status badan hukumnya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah.

Anggota DPRD HST itu mengkhawatirkan, dengan perubahan status PDAM mereka dari Perumda menjadi Perseroan Daerah akan semakin membebani masyarakat setempat.

"Sebab yang namanya perseroan pada umumnya akan lebih mengedepankan kepentingan perusahaan atau keuntungan, yang pada gilirannya bisa menambah berat beban masyarakat/konsumen," kutipnya.

"Permasalah PDAM HST juga hampir serupa dengan sepuluh PDAM pada kabupaten lain, kecuali atau minus PDAM Intan Banjar serta Kota Banjarmasin," demikian Athaillah Hasbi.
Suasana pertemuan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H asal daerah pemilihan Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan anggota Komisi II DPRD HST di Banjarmasin, Kamis (19/11) siang. (Syamsuddin Hasan)


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020