Banjarmasin,(Antaranews Kalsel)  - Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr H Abdurrahman SH MH mengungkapkan, sejarah berdirinya Peradilan Agama di Kalimantan Selatan tampaknya masih bervariasi.

Hakim Agung yang juga pengajar pada beberapa program pascasarjana tersebut mengemukakan itu dalam Seminar "Sejarah Kerapatan Qadhi di Kalsel", di Gedung Serba Guna Sabilal Muhtadin di kawasan Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Kamis.

Dalam makalah yang berjudul "Menelusuri Sejarah Peradilan Agama di Kalsel dari Kerapatan Qadhi hingga Peradilan Agama Yang Mandiri" itu, Hakim Agung tersebut menyatakan, bukti pendukung awal berdirinya Kerapatan Qadhi di Kalsel masih kurang.

Oleh karenanya, menurut pakar Hukum Adat pada Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, tidak bisa memastikan kapan awal berdirinya Kerapatan Qadhi di provinsi yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

"Apakah sejak Kerajaan Banjar di bawah kepemimpinan Sultan Adam, yang dalam bentuk hukum terkenal dengan Undang-Undang Sultan Adam (UUSA)," ujarnya.

Bahkan, ungkap dosen pascasarjana Ilmu Hukum di Unlam tersebut, awal berdiri peradilan agama di Kalsel pun bervariasi bila melihat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar/landasan.

Sebagai contoh pada masa Hindia Belanda, untuk peradilan agama di Kalimantan Selatan atau Borneo (Kalimantan), 21 Desember 1937 Pemerintah Belanda menetapkan Reglement op de Godsdientige rechtspraak Vorr een gedeelte Van de Residentie zuider en ooster afdeling Van Borneo yang mulai berlaku 1 Januari 1938.

Kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Besluit Gubernur General 4 Desember 1937 No. 19 Stb 1937 No.639 Uitvoernigkriften Van het regelen op de Godsdientige Rechtspraak Voor een Gedeelte Van de Residente Zuider een Ooster afdeling Van Borneo yang mulai berlaku 1 Januari 1938.

Sebelum ditetapkannya Stb 1937 No. 638 dan 639 tersebut Pemerintah Belanda menugaskan Dr J. Eisserberger, Controleur Van Banjarmasin-Marabahan dari penulis bukuk "Kroniek der zuider en Oosterafdeling Van Borneo" untuk melakukan penelitian tentang kemungkinan pembentukan lemebaga Peradilan Agama yang kemudian ditetapkan menjadi Kerapatan Qadhi.

Hasil penelitiannya itu dirumuskan dalam Nota betreffende Godsdienstige Rechtspraak en de positie der godsdienstige functionrissen en de afdeling Bandjermasin en Hoeloe Soengai der Residentie Zuider en Oosterafdeeling Van Borneo tertanggal 22 November 1936.

Dalam nota hasil penelitian itu menggambarkan kondisi keagamaan dan lembaga-lembaga keagamaan yang bertugas untuk memberikan pendapat hukum dan pimpinan peribadatan di kalangan umat Islam (Moefti) dan penyelesaian sengketa (Raad Igama). Adanya aturan hukum peninggalan Kerajaan Banjar yang masih ditaati oleh masyarakat yaitu UUSA. Selain itu dalam masyarakat dikenal pula Jabatan Qadhi sebagai Hakim Agama dan lain-lain.

Dasar pembentukan Kerapatan Qadhi dan Kerapatan Qadhi Besar itu pada Ordonantie tanggal 21 Desember 1937 (Stb 193 No. 638) "Reglement op de Godsdienstige Rechtspraak Voor een Gedeelte Van de Residentil Zuider en Ooster afdeling Van Borneo, demikian Abdurrahman.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin, Kalsel Drs H Djafar Adbul Muchith SH MHI menyusun Sejarah Kerapatan Qadhi di Kalsel dengan judul : Dari Kampung Qadhi Menuju Peradilan Modern (Refleksi 77 Tahun Kerapatan Qadhi dan 10 Tahun Peradilan Satu Atap).

Sejarah kerapatan qadhi yang diseminarkan itu, selain mengungkap keberadaan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, seorang ulama besar pada masa Kerajaan Banjar/Sultan Adam yang "melahirkan" pada Qadhi dan Mufti di ranah Banjar tersebut sejak tempo dulu hingga sekarang.

Selain itu, dalam sejarah kerapatan qadhi yang disusun Ketua PTA Banjarmasin tersebut mengungkap perkembangan dan jumlah Pengadilan Agama (PA) di Kalsel.

Di Kalsel saat ini terdapat 13 PA, yaitu Kota Banjarmasin, Marabahan, ibu kota Kabupaten Barito Kuala (Batola), Martapura - Kabupaten Banjar, Rantau - Kabupaten Tapin, Barabai - Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan PA Tanjung - Kabupaten Tabalong.

Kemudian PA Pelaihari, ibu kota Kabupaten Tanah Laut (Tala), Batulicin - Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), dan PA Kotabaru - Kabupaten Kotabaru. Kecauali itu bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terdapat dua PA yaitu Kandangan (ibu kota kabupaten) dan PA Nagara (ada sejak masa Hindia Belanda).

Sedangkan bagi masyarakat Muslim Kabupaten Balangan masih masuk wilayah PA Amuntai, ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kendati sudah pemekaran atau sebagai kabupaten bediri sendiri sejak tahun 2003.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014