Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, terkait peraturan daerah tentang penanggulangan bencana, dan perlindungan ternak.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif, Rabu mengatakan, instansi yang dituju rombongan DPRD Kotabaru yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan sekretariat Pemkab Barru Bagian hukum.

"Kebetulan anggota komisi I dewan merupakan anggota pansus I yang bertugas mengkaji dan menggodok raperda tentang penanggulangan bencana. Diketahui di Kabupaten Barru merupakan salah satu kabupaten yang telah memiliki BPBD dengan kinerja yang bagus,� ujar M Arif.

Terkait dengan bagian hukum, Arif menyebut di daerah tersebut juga telah menerapkan perda tentang perlindungan ternak. Bahkan dampak positif atas penerapan peraturan itu membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Kaitannya dengan Kotabaru, raperda perlindungan ternak merupakan inisiatif dewan yang keberadaannya dianggap mendesak karena belum ada regulasi yang mengatur perlindungan ternak, sementara di lain pihak, pemkab melalui dinas-dinas telah banyak menyalurkan bantuan ternak kepada warga namun akhirnya tidak dapat berkembang.

Mengacu pada studi banding di Kabupaten Barru, dalam perda mengatur setiap ternak hamil (sapi, kerbau dan kambing) tidak boleh dipotong, jika ada yang melanggar maka dikenakan sanksi atau denda mengganti 9 ekor ternak serupa.

"Jadi perda perlindungan ternak ini mengatur pengembangan ternak mulai dari kelahiran, pembudidayaan, penjualan, pemotongan hingga jika ternak itu mati, semua harus dalam pengawasan dinas terkait," ungkapnya.

Tujuan dari penerapan aturan ini, selain menjaga dan pengendalian populasi ternak yang erat kaitannya dengan swasembada daging, tujuan besarnya adalah menjamin kesejahteraan bagi peternak atau petani yang bersangkutan.

Seperti di Kabupaten Barru, dampak atas penerapan perda perlindungan ternak, maka peternak dan petani bisa mencukupi kebutuhan hidup dari beternak, bahkan dapat membiayai pendidikan anak-anak mereka hingga perguruan tinggi.

Ditegaskan M Arif, pengawasan dan penerapan perda perlindungan ternak ini, diperuntukkan secara umum, maksudnya, berlaku bagi peternak yang memelihara tenak sendiri maupun bantuan dari pemerintah melalui dinas dan juga bantuan dari pihak lain seperti program Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Mengadopsi penerapan perda tersebut di Kabupaten Barru, menurutnya Kotabaru sudah harus memiliki perda yang sama agar dapat menjadi bahan regulasi pemerintah daerah dalam mengatur pengembangan peternakan di Bumi Saijaan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014