Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan telah menerima 20 pengaduan masalah pertanahan yang masuk ke posko di bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah setempat.


Kabag Tata Pemerintahan, Asli Yakin di Tanjung, Rabu mengatakan pemerintah kabupaten melalui posko pengaduan permasalahan pertanahan sebatas memfasilitasi sejumlah pengaduan dari masyarakat maupun lembaga lainnya.

"Kita ingin bangun komunikasi dengan pihak perusahaan dan lembaga terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di Tabalong dan saat ini sudah 20 pengaduan yang masuk ke posko," jelas Asli.

Dari 20 pengaduan masalah pertanahan, didominasi tuntutan warga kepada PT Adaro Indonesia dan subkontraktornya PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW) terkait belum selesainya pemberian ganti rugi lahan hingga soal pembebasan lahan.

Kasubag Pengembangan Wilayah dan Keagrarian, Kurniawan Basuki menyebutkan masalah lahan yang masuk ke posko pengaduan merupakan persoalan lama yang hingga kini memang belum ada penyelesaian karena itu pihak Pemkab Tabalong berusaha memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan agar bisa mengomunikasikannya sekaligus menemukan solusinya.

"Karena pengaduan banyak diarahkan ke PT Adaro dan PT MSW maka kami memfasilitasi agar ada komunikasi langsung antara pihak pengadu dengan manajemen perusahaan," tambah Kurniawan.

Pengaduan permasalah pertanahan yang masuk diantaranya permintaan ganti rugi berupa lahan atau uang yang berada di lokasi PLTU milik PT MSW dengan alasan tukar guling lahan milik Youngkie Soukotta warga Pembataan ini ternyata merupakan lahan bermasalah.

"Pada 2008 tim telah melakukan tukar guling untuk keperluan pembanguna PLTU dengan memberikan saya lahan pengganti di daerah Kadaman, ternyata lahan tersebut diklaim warga lain sehingga sampai sekarang saya tidak bisa menguasai lahan tersebut," jelas Youngkie dalam pertemuan dengan pihak perusahaan dan pemerintah daerah.

Selain Youngkie, hal serupa juga disampaikan M Yusi warga Murung Pudak yang meminta PT Adaro Indonesia bisa menyelesaikan pembebasan ganti rugi lahan di luar HGU PT Cakung Permata Nusa seluas 65.650 meter persegi di Desa Jaing Kecamatan Murung Pudak.

Pihak PT Adaro Indonesia melalui perwakilannya Tony Sobran pun mengaku hanya bisa menampung pengaduan warga terkait permasalah lahan dan berjanji akan menyampaikannya dengan pihak pimpinan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014