Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menargetkan menyelesaikan pembahasan 18 Rancangan Peraturan Daerah pada tahun 2015.


Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, Senin menjelaskan, 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi target tersebut masuk dalam Program Legislasii Daerah (Prolegda) tahun 2015 dan sudah menjadi kesepakatan bersama pihak eksekutif/pemerintah kota (Pemkot) setempat.

"Namun yang menjadi prioritas, yaitu Raperda yang merupakan sisa Prolegda 2014 atau yang belum terselesaikan anggota DPRD Kota Banjarmasin masa bakti 2009 - 2014," ujarnya.

Ia menyebutkan, Raperda itu antara lain Raperda Trafficking (Perdagangan Manusia), Revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras), serta Raperda Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

Selain itu, Raperda Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Raperda Perizinan Kepariwisataan, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota Banjarmasin.

Kemudian, Raperda yang masuk dalam Prolegda, terangnya, merupakan hasil penjaringan, evaluasi dilihat dari urgensi. Di luar Prolegda, dijelaskan politisi Golkar ini, Raperda yang masuk Prolegda 2015 adalah prioritas.

Seperti Raperda Penyertaan Modal ke Bank Kalsel, Raperda Informasi Publik, Raperda Usaha Bengkel, Raperda Retribusi Persampahan, dan Raperda Ketertiban Umum sudah disahkan untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Paripurna kemarin (17/10).

Sementara itu, katanya, berdasarkan data Bagian Hukum DPRD Kota Banjarmasin, daftar Prolegda DPRD Kota Banjarmasin 2015, berjumlah 28 Raperda, 10 di antaranya sisa Prolegda 2014.

Sisanya, usulan DPRD dan dari Pemkot. Tiga di antaranya adalah Raperda APBD. Yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014, Perubahan APBD tahun anggaran 2015, dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2016.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014