Untuk membangun Zona Integritas di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dievaluasi oleh Kementerian Pengadayaguna dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI). 

Evaluasi tersebut digelar secara virtual di Ruang Rapat Barakat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Senin (9/11).

Kelima SKPD tersebut diantaranya, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanah Laut, Sekretariat Daerah Tanah Laut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Laut serta Inspektorat Tanah Laut.

Bupati Tanah Laut HM Sukamta mengatakan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada SKPD melalui reformasi birokrasi. 

Sukamta berharap, SKPD di Kabupaten Tanah Laut bisa memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam pelayanan publik. 

"Legitimasi pemerintah daerah, kuncinya adalah pada pelayanan publik," tuturnya.

Menurut Sukamta, pelayanan publik akan baik ketika pemerintah daerah benar-benar memberikan pelayanan dengan Standar Operional Prosedur (SOP) yang baik, pelayanan yang mudah, murah, efisien, akuntabel serta terbuka.

Bupati optimis hal itu bisa dicapai , jika SKPD di daerah tersebut menghindari korupsi dan gratifikasi. 

Hal itu, sebut  Sukamta,  sebagai upaya dari membangun integritas, sebab integritas merupakan martabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Zona integritas menjadi pintu gerbang menuju wilayah birokrasi bebas korupsi dan melayani," katanya.

Dia  mengajak para ASN untuk meningkatkan sumber daya manusia, akuntabilitas, keterbukaan, efektifitas, efisiensi serta menata reformasi birokrasi. 

"Ada 10 SKPD untuk memasuki zona integritas, namun hari ini yang sudah siap untuk dievaluasi ada lima SKPD," pungkasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020