Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel)) - Konsultasi Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta tertunda lagi.

"Mau tidak mau konsultasi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel ke Kemendagri tertunda lagi," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib tersebut H Murhan Effendie, di Banjarmasin, Kamis.

"Semula rencana konsultasi Tatib ke Kemendagri pada minggu keempat September lalu, kemudian direncanakan kembali pekan ini atau minggu kedua Oktober 2014, tapi tertunda lagi," katanya.

Ia mengatakan, tertundanya konsultasi Tatib ke Kemendagri karena terkendala pimpinan DPRD Kalsel masa jabatan 2014 - 2019 masih bersifat sementara atau belum definitif.

"Karena berdasarkan ketentuan pimpinan sementara DPRD tidak boleh menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan," tutur mantan Wakil Bupati Tabalong, Kalsel itu.

Padahal, lanjut politisi Partai Golkar itu, pembahasan Tatib DPRD Kalsel 2014 - 2019 tersebut sudah selesai pada minggu ketiga September lalu, dan tinggal mengkonsultasikan ke Kemendagri.

Pasalnya berdasarkan ketentuan pula, sebelum disahkan Tatib tersebut harus dikonsultasikan dengan Kemendagri tersebut, guna menghindari hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, tambahnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel itu berharap, pekan depan (minggu ketiga Oktober 2014) bisa mengkonsultasikan Tatib DPRD tersebut ke Kemendagri, agar sesegeranya dapat disahkan.

"Sebab Tatib tersebut salah satu pedoman untuk pembentukan atau penyusunan alat-alat kelengkapan DPRD Kalsel. Tanpa Tatib sulit pembentukan atau penyusunan alat-alat kelengkapan dewan," lanjutnya.

"Selanjutnya, tanpa alat-alat kelengkapan dewan tersebut, tak mungkin anggota DPRD Kalsel bekerja maksimal," demikian Murhan Effendie.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014