Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Pengurus Laskar Galuh Pahuluan (LGP) Kalimantan Selatan, siap mengirimkan berkas lampiran gugatan atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.


Ketua Umum DPD LGP Kalsel, Nor Wahidah di Kota Banjarbaru, Kamis, mengatakan, pihaknya melengkapi berkas gugatan dan segera dikirim ke mahkamah tertinggi negara itu.

"Berkas lampiran gugatan uji materi UU pilkada masih disiapkan. Jika sudah lengkap, paling lambat minggu depan diserahkan ke MK," ujar bakal calon gubernur jalur perseorangan itu.

Ia mengatakan, berkas gugatan berisi daftar dukungan yang dilengkapi fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat yang bermukim di wilayah "Banua Anam" Kalsel.

Disebutkan, "Banua Anam" adalah enam kabupaten sebelah Timur Kalsel meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, HST, HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong.

"Jumlah fotocopi KTP dukungan dari masyarakat `Banua Anam` yang kami himpun sebanyak 130 ribu lembar dan diserahkan untuk melengkapi berkas lampiran gugatan," ucapnya.

Dia menjelaskan, berkas lampiran harus valid dan setelah resmi diserahkan ke MK maka daftar nama-nama terlampir harus siap menjadi saksi-saksi dalam proses persidangan MK.

"Saksi yang disiapkan sebanyak 350 orang dari tujuh kabupaten di Kalsel dan kami siap membawa mereka ke Jakarta mengikuti persidangan di MK," tegas pimpinan ormas itu.

Ditekankan Direktur Akbid Marta Berlian Husada Martapura itu, gugatan murni bukan demi kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan Kalsel dan masyarakat seluruh Indonesia.

"Kami mohon doa dan dukungan agar materi gugatan diterima sehingga UU pilkada dibatalkan dan pemilihan kepala daerah dilakukan rakyat secara langsung," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya optimistis bisa maju mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Kalsel periode 2015-2020 melalui jalur perseorangan atau independen.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014