Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus pelaku kejahatan hipnotis meresahkan masyarakat di Banjarmasin yang telah banyak korbannya.
"Pelaku seorang wanita berinisial MG (49) mengaku telah beraksi delapan kali sebelum kami tangkap pada Kamis (29/10)," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Jumat.
Aksi kriminal tersangka berakhir setelah polisi memburunya berdasarkan laporan korban RS (69) warga Jalan Pramuka Komplek Kenanga I, Banjarmasin. Anggota Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin dibackup Tim Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Agus Rusdi menangkap pelaku di rumahnya Jalan Pangeran Gang Rahman, Banjarmasin.
Menurut cerita korban kepada polisi, pelaku datang ke rumah berpura-pura menanyakan kontrakan. Setelah itu pelaku menawarkan pijat kepada korban dan tanpa sadar korban melepas perhiasan gelang di tangannya senilai Rp26 juta.
"Jadi diduga ini modus hipnotis atau gendam yang menyasar perhiasan yang dipakai korban wanita," kata Andy.
Hal itu dikuatkan dari pengakuan pelaku yang sudah beraksi di delapan lokasi berbeda. Di antaranya di Toko Isna Banjarbaru kalung emas 6 gram senilai Rp3 juta, Pasar Teluk Dalam Banjarmasin gelang 20 gram senilai Rp13 juta dan gelang 40 gram senilai Rp24 juta, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar gelang 15 gram senilai Rp8 juta, di Jalan Cendrawasih Banjarmasin gelang 50 gram senilai Rp 28 juta dan Sungai Miai Banjarmasin gelang 30 gram senilai Rp16 juta.
Agar kejadian serupa tak terulang, Andy pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap segala aksi kesehatan termasuk modus hipnotis dan sejenisnya.
"Kalau ada orang tidak dikenal datang ke rumah dengan tujuan tidak jelas jangan diterima. Segera kunci pintu. Sedangkan jika bepergian terutama wanita, jangan menggunakan perhiasan berlebihan sehingga mengundang niat pelaku kejahatan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Pelaku seorang wanita berinisial MG (49) mengaku telah beraksi delapan kali sebelum kami tangkap pada Kamis (29/10)," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Jumat.
Aksi kriminal tersangka berakhir setelah polisi memburunya berdasarkan laporan korban RS (69) warga Jalan Pramuka Komplek Kenanga I, Banjarmasin. Anggota Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin dibackup Tim Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Agus Rusdi menangkap pelaku di rumahnya Jalan Pangeran Gang Rahman, Banjarmasin.
Menurut cerita korban kepada polisi, pelaku datang ke rumah berpura-pura menanyakan kontrakan. Setelah itu pelaku menawarkan pijat kepada korban dan tanpa sadar korban melepas perhiasan gelang di tangannya senilai Rp26 juta.
"Jadi diduga ini modus hipnotis atau gendam yang menyasar perhiasan yang dipakai korban wanita," kata Andy.
Hal itu dikuatkan dari pengakuan pelaku yang sudah beraksi di delapan lokasi berbeda. Di antaranya di Toko Isna Banjarbaru kalung emas 6 gram senilai Rp3 juta, Pasar Teluk Dalam Banjarmasin gelang 20 gram senilai Rp13 juta dan gelang 40 gram senilai Rp24 juta, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar gelang 15 gram senilai Rp8 juta, di Jalan Cendrawasih Banjarmasin gelang 50 gram senilai Rp 28 juta dan Sungai Miai Banjarmasin gelang 30 gram senilai Rp16 juta.
Agar kejadian serupa tak terulang, Andy pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap segala aksi kesehatan termasuk modus hipnotis dan sejenisnya.
"Kalau ada orang tidak dikenal datang ke rumah dengan tujuan tidak jelas jangan diterima. Segera kunci pintu. Sedangkan jika bepergian terutama wanita, jangan menggunakan perhiasan berlebihan sehingga mengundang niat pelaku kejahatan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020