Rencana Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengumpulkan pengusaha untuk bertemu dengan Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada awal pekan November 2020 menjadi sorotan sejumlah pihak.
Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur Abdul Malik di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya mencium bakal adanya penyalahgunaan wewenang dalam acara itu.
"Saya mengingatkan Risma jangan sampai menyalahgunakan wewenangnya sebagai wali kota untuk kepentingan pilkada," katanya.
Beredar undangan pertemuan pengusaha dengan Cawali Surabaya Eri Cahyadi. Dalam undangan itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tertera sebagai pihak yang turut mengundang. Turut mengundang lainnya adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Sri Untari yang menjabat Sekretaris DPD PDIP Jatim.
Undangan makan siang dan silaturahmi pasangan calon wali kota Surabaya periode 2021-2026 itu tertulis akan diadakan di Pelangi Room Hotel Shangri La Surabaya pada Sabtu (7/11) pukul 12.00 WIB. Tertulis, setelah sambutan dari panitia, dilanjutkan dengan sambutan dari Hasto dan paparan visi dan misi dari Eri Cahyadi, diakhiri dengan ramah tamah.
Dalam undangan terdapat kop mirip logo Pemkot Surabaya yaitu Tugu Pahlawan, Ikan Suro (hiu) dan Boyo (buaya), sedangkan di bawah logo tertulis Forum Pengusaha Peduli Surabaya.
Malik menyebut bila undangan tersebut benar dilaksanakan dan ada kegiatan mengumpulkan sumbangan atau donasi diperuntukan bagi kontestasi Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya 2020, maka hal itu sudah masuk ke ranah pelanggaran pemilu.
Malik berharap jangan sampai ada sumbangan dari pengusaha yang digunakan untuk politik uang. "Mari kita wujudkan Pilkada Surabaya 2020 yang aman, damai dan bermartabat,” jelasnya.
Malik berharap Risma harus dapat menempatkan posisinya sebagai kepala daerah aktif yang netral dan tidak memihak siapa pun di Pilkada Surabaya 2020.
Di sisi lain, kata dia, KAI Jawa Timur telah melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena diduga melakukan pelanggaran kampanye kepada Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Mendagri dan Polda Jatim.
Ia menilai kampanye daring bertema "Roadshow Online Berenerji" yang dilakukan Wali Kota Risma pada Minggu (18/10) melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.
Tidak hanya Risma, lanjut dia, pihaknya juga melaporkan Kepala BPB dan Linmas Surabaya yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto ke Polda Jatim. Irvan diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan kampanye Risma sudah mendapat izin Gubernur Jatim.
"Saya sudah komunikasi dengan Pemprov Jatim, izin cuti kampanye Risma untuk November, bukan Oktober. Juga, izin itu juga ditembuskan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum acara, bukan surat permohonan izinnya, saya tahu aturan hukumnya," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto sebelumnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema "Roadshow Online Berenerji" pada, Minggu (18/10).
"Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur," kata Irvan.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur Abdul Malik di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya mencium bakal adanya penyalahgunaan wewenang dalam acara itu.
"Saya mengingatkan Risma jangan sampai menyalahgunakan wewenangnya sebagai wali kota untuk kepentingan pilkada," katanya.
Beredar undangan pertemuan pengusaha dengan Cawali Surabaya Eri Cahyadi. Dalam undangan itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tertera sebagai pihak yang turut mengundang. Turut mengundang lainnya adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Sri Untari yang menjabat Sekretaris DPD PDIP Jatim.
Undangan makan siang dan silaturahmi pasangan calon wali kota Surabaya periode 2021-2026 itu tertulis akan diadakan di Pelangi Room Hotel Shangri La Surabaya pada Sabtu (7/11) pukul 12.00 WIB. Tertulis, setelah sambutan dari panitia, dilanjutkan dengan sambutan dari Hasto dan paparan visi dan misi dari Eri Cahyadi, diakhiri dengan ramah tamah.
Dalam undangan terdapat kop mirip logo Pemkot Surabaya yaitu Tugu Pahlawan, Ikan Suro (hiu) dan Boyo (buaya), sedangkan di bawah logo tertulis Forum Pengusaha Peduli Surabaya.
Malik menyebut bila undangan tersebut benar dilaksanakan dan ada kegiatan mengumpulkan sumbangan atau donasi diperuntukan bagi kontestasi Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya 2020, maka hal itu sudah masuk ke ranah pelanggaran pemilu.
Malik berharap jangan sampai ada sumbangan dari pengusaha yang digunakan untuk politik uang. "Mari kita wujudkan Pilkada Surabaya 2020 yang aman, damai dan bermartabat,” jelasnya.
Malik berharap Risma harus dapat menempatkan posisinya sebagai kepala daerah aktif yang netral dan tidak memihak siapa pun di Pilkada Surabaya 2020.
Di sisi lain, kata dia, KAI Jawa Timur telah melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena diduga melakukan pelanggaran kampanye kepada Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Mendagri dan Polda Jatim.
Ia menilai kampanye daring bertema "Roadshow Online Berenerji" yang dilakukan Wali Kota Risma pada Minggu (18/10) melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.
Tidak hanya Risma, lanjut dia, pihaknya juga melaporkan Kepala BPB dan Linmas Surabaya yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto ke Polda Jatim. Irvan diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan kampanye Risma sudah mendapat izin Gubernur Jatim.
"Saya sudah komunikasi dengan Pemprov Jatim, izin cuti kampanye Risma untuk November, bukan Oktober. Juga, izin itu juga ditembuskan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum acara, bukan surat permohonan izinnya, saya tahu aturan hukumnya," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto sebelumnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema "Roadshow Online Berenerji" pada, Minggu (18/10).
"Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur," kata Irvan.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020