Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama libur panjang dan cuti bersama sejak 28-30 Oktober 2020.

"Selama libur panjang, masyarakat hendaknya mematuhi aturan protokol kesehatan saat berada di kerumunan terutama di tempat wisata mencegah penyebaran dan penularan COVID-19," ujarnya di Banjarbaru, Selasa.

Ia mengatakan, kerumunan orang banyak di tempat wisata bisa menjadi kluster baru penyebaran COVID-19 dan kegiatan itu harus diantisipasi melalui pencegahan diri sendiri agar tidak menimbulkan kasus baru.

Selain mengingatkan masyarakat, Pjs wali kota juga meminta pengelola tempat wisata dan tempat usaha lain mematuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2020.

"Imbauan itu juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Tito Carnavian nomor 440/5876/SJ tentang antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020," ungkapnya.

Disebutkan, SE Mendagri pertama mengimbau masyarakat selama libur dan cuti bersama sedapat mungkin untuk menghindari perjalanan dan menggelar kegiatan di lingkungan masing-masing.

Kedua, pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di lingkungan masing-masing diimbau memperhatikan protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan dijalankan bersama-sama.

Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama melakukan perjalanan keluar daerah, agar mengikuti test PCR atau Rapid Test memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 dan bagi yang positif tidak bepergian.

Keempat, setelah kembali dari perjalanan, disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.

Kelima, setiap daerah memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan cara mengintensifkan satgas. Keenam, mengidentifikasi tempat wisata untuk menjalankan protokol kesehatan.

Ketujuh, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan masa dalam bentuk apapun dan melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Kedelapan, kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder lainnya juga pengelola hotel, tempat wisata, mal dan tempat usaha lain untuk pencegahan dan penegakkan disiplin sesuai prokes.

Kesembilan, mengoptimalkan peran Satgas COVID-19 yang terdiri dari berbagai unsur dalam melaksanakan fungsi monitoring, pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020