Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menolak tuntutan mahasiswa yang mengajak wakil rakyat di provinsi itu agar ikut menolak Undang-Undang Pilkada lewat DPRD.


Penolakan wakil rakyat tersebut saat sejumlah elemen mahasiswa bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banjarmasin berunjuk rasa di DPRD Kalsel, Selasa.

Pengunjuk rasa yang terdiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari, serta Lembaga Studi Ilmu Sosial dan Kemasyarakatan (eLSISK) itu menolak Undang-Undang Pilkada lewat DPRD.

Mereka juga meminta anggota DPRD Kalsel agar mendukungan penolakan atas UU Pilkada lewat DPRD yang sudah menjadi keputusan DPR-RI, dan mengingingkan Pilkada secara langsung oleh rakyat.

Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa tersebut, Ketua sementara DPRD Kalsel Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman mengajak, agar bersabar menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan sudah ada yang melakukan penolakan atau keberatan terhadap keputusan DPR-RI yang menetapkan Pilkada lewat DPRD. Jadi kita tunggu saja bagaimana keputusan MK itu nanti," lanjut "Srikandi" Partai Golkar tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena produk hukum tersebut pada dasarnya juga hasil proses demokrasi," demikian Noormiliyani didampingi sejumlah anggota DPRD Kalsel itu.

Sementara itu, Surinto, anggota DPRD Kalsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan, pengunjuk rasa bahwa demokrasi juga harus menghormati hak atau pendapat orang lain, bukan memaksakan kehendak sendiri.

"Oleh sebab itu, mari kita tunggu keputusan MK terhada Pilkada lewat DPRD. Apapun hasilnya juga harus kita hormati dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum," tandasnya.

Ajakan senada dari anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel, baik yang disampaikan ketuanya H Hormansyah maupun anggota fraksi tersebut H Suripno Sumas.

  "Pada prinsipnya kami dari Fraksi PKB mendukung tuntutan pengunjuk rasa. Tapi hal sudah menjadi keputusan DPR-RI dan perlawanan hukumnya sudah di MK, maka mari kita hormati proses hukum tersebut," tandas Suripno.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014