DPRD Kalimantan Selatan mengundang anggota DPR RI asal provinsi setempat untuk membicarakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagaimana termuat dalam Omnibus Law bersama Perhimpunan Buruh Banua (PBB) provinsi tersebut.

Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) DR (HC) H Supian HK SH MH menyatakan itu menanggapi tuntutan PBB provinsi setempat yang berunjukrasa di Banjarmasin, Kamis meminta pencabutan UU Cipta Kerja.

"Insya Allah kita undang anggota DPR RI asal Kalsel, Selasa (27/10) untuk bersama-sama dengan perwakilan PBB membicarakan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu," ucap politikus senior Partai Golkar tersebut di hadapan ribuan orang pengunjukrasa.

Sementara para pengunjukrasa selain meminta pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), paling tidak mengeluarkan klater UU Cipta Kerja dari Omnibus Law.

"Kita berharap pada pertemuan antara PBB dengan anggota DPR RI asal Kalsel ada titik temu atau kejelasan mengenai UU Cipta Kerja guna pengaturan pekerja/buruh lebih baik lagi," demikian Supian HK.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK bersilaturahmi dengan petinggi aparat keamanan/kepolisian usai menemui pengunjukrasa. (Syamsuddin Hasan)

Pada kesempatan menemui pengunjukrasa tersebut, Supian HK yang anggota DPRD Kalsel dua periode itu menyayangkan dari 11 anggota DPR RI asal provinsinya tidak seorangpun yang duduk di Komisi IX yang membidangi perburuhan, tetapi menumpuk di Komisi yang membidangi pertambangan.

Aksi unjuk rasa dekat Gedung DPRD Kalsel - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut berjalan damai, namun seribu lebih personil aparat keamanan/kepolisian tetap siaga.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020