Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba oleh tersangka ZS (54).

"Pelaku diringkus di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Barabai dengan barang bukti dua paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,49 gram dan alat hisapnya," terang Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

Pengungkapan itu sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yaitu kebijakan yang ketiga penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik kerja cepat dan keberhasilan.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020