Desa Peduli Gambut di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan bersiap menjadi Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) pada 2021 dengan berupaya mengembangkan berbagai potensi yang ada di daerah itu.

Kepala Sub Kelompok Kerja Partisipati Masyarakat Deputy 3 BRG Muhamad Yusuf di Amuntai, Senin, mengatakan salah satu upaya untuk mewujudkan program DMPG dengan melakukan pelatihan membuat peraturan skala lokal terkait pengelolaan, perlindungan, dan pengembangan potensi gambut yang ada di Kabupaten Balangan.

"Pada tahun 2021 program Desa Peduli Gambut akan menjadi DMPG (Desa Mandiri Peduli Gambut). Ukuran keberhasilan restorasi gambut adalah bagaimana pemerintah desa dan masyarakat desa mandiri mengupayakan kegiatan-kegiatan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut," katanya.

Salah satu pengelolaan gambut khas Kalimantan Selatan adalah produk-produk kerajinan dari purun dan sasirangan pewarna alam.

Produk ini tidak hanya produk kerajinan, namun juga karya seni masyarakat gambut. Semua hasil kegiatan di masyarakat gambut tersebut, bakal dilaporkan ke Presiden setiap tahunnya.

Guna mendukung Desa Peduli Gambut menuju DMPG, Badan Restorasi Gambut (BRG) melaksanakan lokakarya tentang kewenangan desa dalam pembuatan aturan serta memanfaatkan potensi desa hingga upaya perlindungan lahan gambut.

Menurut Yusuf, berdasarkan Undang Undang Desa, Desa Peduli Gambut memiliki kewenangan skala lokal membuat peraturan desa.

Peraturan desa yang dirumuskan, kata dia, sebaiknya tidak berisi sanksi yang tidak masuk akal, seperti misalnya sanksi pelaku pembakaran lahan sebesar Rp1 miliar.

"Tidak semua peraturan desa berisi sanksi, tapi peraturan desa juga bisa memberikan penghargaan kepada warganya yang melakukan aktivitas melindungi lahan gambut," kata Yusuf saat memberikan materi pada Lokakarya Desa II di Gedung Pertemuan Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan.

Pada lokakarya yang diikuti 25 peserta perwakilan dari tiga Desa Peduli Gambut di Kabupaten Balangan tersebut, Yusuf memberikan contoh peraturan desa di desa peduli gambut di Sumatera Selatan memberikan penghargaan bagi warganya yang tidak membakar lahan gambut.

 
. (.)

Menurut dia, peraturan desa mengenai perlindungan gambut harus mampu memastikan upaya restorasi gambut tetap terus berjalan di desa.

Badan Restorasi Gambut memiliki mandat memfasilitasi penguatan dan pemberdayaan di Desa Peduli Gambut dengan menempatkan tenaga fasilitator desa untuk melakukan pendampingan di desa.

Dalam Lokakarya Desa II Kepala Bidang Keuangan dan Audit Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Balangan, Andi Firmansyah, memberikan apresiasi atas hasil dari pendampingan BRG di tiga Desa Peduli Gambut (Banua Hanyar, Batu Mandi, dan Teluk Karya) di Balangan, yang mana desa-desa itu memiliki produk-produk unggulan.

Dia menjelaskan produk unggulan desa dapat dijadikan komoditi BUMDes. Keunggulan BUMDes tidak saja sebatas usaha murni mencari keuntungan, tetapi BUMDes juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di desa.

Ada tiga tahapan pembentukan BUMDes. Tahap pertama, prapendirian dimulai dari sosialisasi di masyarakat, membuat tim kajian usaha, hingga musyawarah desa untuk menentukan pengurus BUMDes.

Tahap kedua, persiapan pendirian dengan menyusun kebutuhan kelembagaan, seperti struktur, anggaran dasar dan rumah tangga, standar operasional, dan perekrutan petugas BUMDes, tahap ketiga pendirian BUMDes, pemberian nama BUMDes, dan proses penyusunan kelayakan usaha yang diukur dengan enam indikator.

Selain itu, juga harus diperhatikan indikator pasar dan pemasaran, managemen organisasi, teknis dan teknologi, manajemen keuangan, legalitas, dan sosial budaya.

Dia menegaskan BUMDes di Desa Peduli Gambut dapat menjadi distributor produk-produk dari olahan lahan gambut.

Pada 2021, kebijakan di Kabupaten Balangan, seluruh BUMDes yang melakukan penyertaan modal di tahun 2021, harus mengikuti pembinaan dan pengecekan kelengkapan administrasi yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dinamisator Program Desa Peduli Gambut wilayah Kalimantan Selatan, Enik Maslahah, mengungkapkan produk-produk kerajinan gambut perlu didukung oleh peraturan desa.

Peraturan desa tentang perlindungan dan pengelolaan lahan gambut dapat menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melakukan restorasi gambut yang dapat dimasukkan pada Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Dalam Lokakarya Desa II ini peserta mendapatkan kesempatan mengungkapkan gagasan-gagasannya.

Isnayati, peserta dari Desa Banua Hanyar, kelompok kerajinan purun, Merah Delima mengharapkan di desanya diadakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan perajin sehingga produk kerajinan purunnya dapat beragam.

Andi Firmansyah menjawab usulan Isnayati dengan mengatakan lewat Dana Desa dapat dianggarkan peningkatan kapasitas perajin ke dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Bahkan, kata dia, pada 021 desa didorong tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi pembangunannya ke arah pemberdayaan masyarakat desa.

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020