Kepolisian Resor Kota Banjarbaru langsung bergerak cepat menangani perkara dugaan ujaran kebencian oknum ASN dengan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Banjarbaru. 

"Penyidik dari unit Tipiter Satreskrim menyerahkan SPDP ke Kejaksaan sehingga tinggal menunggu petunjuk dari mereka untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Senin. 

Menurut Kapolres dalam konferensi pers di lobi Mapolres Banjarbaru, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam menangani kasus yang melibatkan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru itu. 

Disebutkannya, salah satu diantara tujuh saksi yang diminta keterangan adalah ahli bahasa yang menilai unggahan dugaan ujaran kebencian yang ditulis oknum ASN berinisial FH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami berharap kejaksaan segera memberikan jawaban atas SPDP yang sudah dikirimkan sehingga penyidik bisa melengkapi jika ada kekurangan atau menyerahkan berkas maupun tersangka jika lengkap," ucapnya. 

Dikatakannya, tersangka FH melanggar Undang-Undang (UU) RI NO 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai mana yg dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15.

Bunyi pasal "barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat".

Sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

Sedang ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

"Setelah dijemput petugas dan diperiksa, oknum bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman 3 tahun. Namun kasusnya berlanjut dan penyidik memeriksa saksi maupun bukti lainnya," kata dia. 

Seperti diketahui, oknum ASN Pemkot Banjarbaru berinisial FH diamankan polisi karena diduga mengunggah ujaran kebencian melalui media sosial menggunakan aplikasi Whats Apps miliknya, Kamis (15/10).

Oknum bersangkutan diamankan polisi dan hasil penyelidikan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020