Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Polsekta Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang lelaki yang diduga sebagai bandar sabu-sabu yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukumnya.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Sarjono di Banjarmasin, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah membekuk seorang lelaki yang diduga sebagai bandar norkoba bersama dengan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu.

Sarjono didampingi Kanit Reskrim Ipda Sugianto mengungkapkan pelaku bernama Anang Syahrani alias Anang Blong (34) warga Jalan Haur Kuning, Banjarmasin Selatan.

"Kami bekuk dia pada hari Sabtu (20/9) di daerah Gang Serasi RT 25 Banjarmasin Selatan," katanya.

Menurut dia, penangkapan pelaku itu cukup dramatis sebab di luar target unitnya yang sedang mengejar pelaku lain.

"Akan tetapi, di tengah pengejaran, pelaku yang menjadi target operasi, anggota justru melihat gelagat aneh yang bersangkutan ini di jalanan," katanya.

Begitu melihat polisi, tersangka langsung melarikan diri dengan motornya. Tanpa berpikir panjang, anggota dengan sigap menabrak dan menangkap tersangka.

Setelah ditangkap, lanjut dia, para anggota pun menggeledahnya, dan ternyata tersimpan barang haram di bawah jok sepeda motornya, yang terbagi dalam sebuah wadah sebanyak 13 paket.

"Beratnya sekitar 83 gram," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Sugianto menduga tersangka merupakan bandar obat-obatan terlarang tersebut. Sebab, pelaku yang selama ini selalu dalam pantauan aparat adalah seorang resedivis yang sudah dicurigai mengedarkan narkoba.

"Akhirnya benar-benar kami tangkap dengan barang buktinya," papar Sugianto.

Saat dengan wartawan, Anang Blong mengakui bahwa dia pemilik barang narkoba jenis sabu-sabu itu.

"Saya cuma menjualkan punya orang dengan imbalan Rp150 ribu--Rp250 ribu kalau terjual semuanya," katanya pria yang mengaku sebagai buruh angkut di Pasar Cempaka tersebut.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014