Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Panitia khusus Peraturan Tata Tertib DPRD Kalimantan Selatan `batal` berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri.

"Kami terpaksa batal berangkat ke Jakarta, untuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel," ujar salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) tersebut Hj Soraya di Banjarmasin, Senin.

Batalnya keberangkatan itu, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, karena Sekretariat DPRD Kalsel tidak berani mempertanggungjawabkan anggaran keberangkatan Pansus, mengingat hingga kini tidak ada pimpinan yang definitif.

"Jadi karena tidak ada pimpinan definitif yang menandatangani surat tugas, akhirnya keberangkatan dibatalkan," kata anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalsel dari PAN tersebut.

Padahal, rencananya pada Senin (22/9) Tatib Dewan yang sudah dibahas dikonsultasikan ke Kemendagri, sebelum ditetapkan untuk mengatur alat kelengkapan dan kinerja anggota DPRD tingkat provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

"Oleh karena tidak ada pimpinan definitif, akhirnya tidak jadi berangkat," tambah satu-satunya "Srikandi" PAN Kalsel yang berhasil masuk ke DPRD tingkat provinsi tersebut dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Padahal, ungkapnya, beberapa anggota Pansus sudah membeli tiket pesawat, terutama anggota dewan yang baru, namun tepaksa merelakan tiketnya "terbakar", karena tidak jadi berangkat.

Sementara itu, Ketua Pansus tersebut H Murhan Effendi mengatakan, pembahasan Tatib dewan sudah selesai, termasuk beberapa poin yang telah disepakati oleh fraksi yang ada di DPRD provinsi setempat.

"Kalau masalah materi Tatib sudah kami rampungkan semua," tambah politisi Partai Golkar yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah partai politik (parpol) tingkat Kalsel tersebut.

Apalagi, ungkapnya, peraturan yang menjadi acuan tidak mengalami perubahan krusial, baik Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tahun 2014, yang merupakan revisi UU Nomor 27 tahun 2009, maupun peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010.

"Namun, Tatib tersebut masih perlu kami konsultasikan, sehingga Pansus merencanakan pada minggu ini, tetapi dibatalkan," jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Kalsel itu.

Untuk itu, proses penetapan pimpinan definitif perlu dipercepat agar tugas dan kinerja dewan tidak terganggu, mengingat beberapa permasalahan tidak bisa diputuskan oleh pimpinan sementara.

"Karena Tatib ini pun tidak bisa disahkan tanpa adanya pimpinan definitif, padahal pembentukan alat kelengkapan dewan perlu direalisasikan secepatnya," tegas mantan Wakil Bupati "Bumi Saraba Kawa" Tabalong itu. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014