Ratusan orang diamankan oleh pihak Kepolisian karena diduga akan menyusup dalam aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (15/10).

Sejumlah pengunjuk rasa berusia 13 sampai 23 tahun yang ditahan oleh Polda Kalsel sejak Kamis hingga Jumat pagi dilepaskan dan diserahkan ke orangtua masing-masing.

Penyerahan 374 orang remaja ini dilakukan usai digelarnya rilis pengamanan aksi unjuk rasa Omnibus Law yang dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.

Mereka yang dilepas harus dijemput oleh orang tuanya di Mako Polda Kalsel. Sebelum dibawa pulang, mereka harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Salah satu orangtua Jainuri yang menjemput anaknya memberikan apresiasi kepada Polda Kalsel atas tindakan yang dilakukan dalam mengamankan para anak-anak generasi muda guna terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

“Tindakan polisi ini sangatlah tempat karena sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, tindakan polisi ini dapat memberikan pembelajaran dan dapat membuat anak-anak berpikir dewasa bahwa apa yang dilakukannya ini adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum,” ucapnya.

Dia mengaku sempat cemas mencari keberadaan anaknya yang tidak ada kabar hingga tengah malam. Ia mengetahui anaknya diamankan di Polda Kalsel setelah dihubungi oleh polisi.
Kelompok remaja yang diamankan. (ANTARA/Firman)


Sementara Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta memutuskan untuk memulangkan para remaja kepada orang tua mereka setelah proses pendataan 1x24 jam di kantor polisi.

Kapolda Kalsel pun mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memantau dan menjaga anak-anaknya dengan baik dari lingkungan pergaulannya guna terhindar dari pergaulan yang salah seperti yang terjadi saat ini yakni mengikuti aksi unjuk rasa.

Sebelumnya ke 374 orang remaja tanpa identitas diamankan Polda Kalsel dari sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin, berdasarkan sejumlah pengakuan remaja yang diamankan mereka hendak mengikuti aksi demo penolakan Undang - undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendapatkan info dari media sosial Instagram.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020