Nasib sial dialami MI (21) yang tak bisa lagi menekuni pekerjaannya di bengkel kendaraan bermotor sebagai seorang montir. Dia terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. 

MI ditangkap anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena bertransaksi sabu-sabu.

"Total ada 14 paket sabu-sabu dengan berat 18,58 gram kami sita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.

Peredaran narkoba yang melibatkan seorang montir itu diketahui setelah dia ditangkap bersama tersangka lain berinisial AF pada Selasa (13/10) di Tatah Bangkal Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," timpal Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari yang memimpin penangkapan.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020