Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap polisi karena bertransaksi 12,69 gram sabu-sabu di Banjarmasin.

"Tersangka JL (30) kami amankan di Jalan Benua Anyar Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat akan adanya rencana transaksi narkoba di sekitar lokasi.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus target.

"Barang bukti tiga paket sabu-sabu jadi dasar terangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Iwan.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020