Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin dengan barang bukti 25,3 gram.

"Sabu-sabu ditemukan di saku celana salah satu tersangka," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.

Kedua tersangka berinisial YL (43) dan MJ (49) ditangkap di Jalan Simpang Limau Jalur 1 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Minggu (4/10).

Awalnya tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi dilakukan pelaku.

Polisi pun bergerak cepat melakukan pengintaian hingga berhasil meringkus kedua tersangka yang kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020