Penyidik satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FH sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial. 

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso di Kota Banjarbaru, Jumat mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik oknum ASN disalah satu instansi lingkup Pemkot Banjarbaru memenuhi unsur pidana. 

"Penyidik sudah memeriksa sebagai saksi kemudian setelah dilakukan gelar perkara memenuhi unsur pidana sehingga dinaikan statusnya sebagai tersangka," ujar kapolres melalui Kasubbag Humas Iptu Tajuddin Noor. 

Menurut Tajuddin, penyidik Reskrim menetapkan FM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) dan diatur dalam pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ditekankan, meski pun statusnya resmi sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya tiga tahun sehingga bisa tidak ditahan.

"Penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukumannya tiga tahun. Namun proses penyidikan dilanjutkan dan yang bersangkutan setiap saat bisa saja dimintai keterangan untuk melengkapi berkas," ucapnya.

Seperti diketahui, oknum ASN Pemkot Banjarbaru berinisial FH diamankan polisi karena diduga mengunggah ujaran kebencian melalui media sosial menggunakan aplikasi Whats Apps miliknya pada, Kamis (15/10).

Status di aplikasi Whats Apps yang ditulisnya adalah "Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika Polri maka akan rusuh, kepada adik-adikku dan kawan-kawan yang demo hati-hati penyusup dari intel berpakaian almamater karena tadi tampak terlihat dari Polda ada beberapa intel membawa almamater patut di duga provokasi dilakukan oleh mereka untuk rusuh".

Sementara, saat diperiksa sejak Kamis siang hingga Jumat dinihari, oknum ASN berusia 46 tahun itu mengakui kebenaran memposting tulisan yang diunggah di status WA pribadi melalui HP miliknya.

"Keterangan tersangka FM menulis status WA itu tidak ada maksud menyinggung salah satu instansi. Dia mengaku hanya menyampaikan kegelisahannya, terkait situasi politik yang berkembang saat ini," kata Tajuddin.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020