Kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kalimantan Selatan (Kalsel) sejauh ini masih menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Sampai hari ini belum ada laporan masuk atau kasus mencuat terkait pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon (paslon) ketika kampanye," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis.

Menurut Kapolda, aturan kampanye tatap muka maksimal peserta yang hadir 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan juga dijalankan oleh paslon.

Bahkan dia melihat beragam inovasi kampanye juga dilakukan paslon termasuk memaksimalkan kampanye secara daring melalui media sosial.

"Situasi kamtibmas selama tahapan kampanye terbilang kondusif. Mudah-mudahan kondisi aman dan damai ini terus terjaga hingga berakhirnya proses pilkada," tandasnya di dampingi Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah.

Sejumlah paslon yang bertarung di pilkada serentak 2020 memodifikasi cara berkampanye di masa pandemi COVID-19.

Sepertinya yang dilakukan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Wartono di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Keduanya memanfaatkan "SMS blast" atau pesan singkat di ponsel dan mobil videotron untuk menyapa dan menyampaikan program kepada warga.

Paslon ini juga memaksimalkan sosialisasi via daring melalui akun media sosial seperti Facebook dan Instagram maupun chanel Youtube.

Masa kampanye pilkada dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. Kampanye di masa pandemi sangat ketat aturannya sebagaimana yang diatur Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020