Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, segera mengintegrasikan pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Safrudin di Batulicin Selasa mengatakan, integrasi data berbasis NIK ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yakni mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.

"Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan integrasi seluruh pelayanan publik melalui NIK dalam lima tahun kedepan," katanya.

Dikatakan, periode 2019-2024 Kemendagri melalui Dukcapil wajib mengintegrasikan semua pelayanan publik melalui NIK. Itulah pekerjaan besar yang harus kita lakukan pada lima tahun ke depan.

Dukcapil segera mengintegrasikan data hasil Sensus Penduduk 2020 yang sudah selesai sepenuhnya tanggal 30 September 2020.

"Pihak BPS sudah menyelesaikan proses sensus sehingga hasilnya akan melengkapi database kependudukan," ujarnya.

Zudan juga memastikan komitmen jajarannya untuk tetap produktif dan tidak menurunkan kinerja meski pandemi Covid-19.

Kinerja layanan adminduk tidak diturunkan angka pencapaiannya sehingga kita harus meningkatkan militansi, tetap produktif dan meningkatkan kinerja di tengah kondisi wabah Covid-19 ini.

"Dalam hal ini juga untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, salah satunya melalui pemutakhiran data pemilih tetap," pungkas Eka.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020