Penjabat Sementara Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu mengatakan, penegakan hukum atas protokol kesehatan dilakukan hingga tingkat masyarakat paling bawah di lingkup Rukun Tetangga/Rukun Warga. 

"Sesuai kesepakatan bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Forum RT/RW, penegakan hukum dilakukan hingga tingkat RT/RW agar seluruh masyarakat sadar pentingnya prokes," ujarnya di Banjarbaru, Jumat. 

Sebelumnya, Kamis (8/10) Pjs wali kota yang juga menjabat Direktur Polisi Pamong Praja Kemendagri itu memantau kegiatan tertib masker yang dilaksanakan di Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru Utara. 

Kegiatan dipimpin Lurah Sungai Ulin Farhani didukung personel Satpol PP, dan anggota TNI/Polri, perwakilan RT/RW dan sukarelawan membagikan maskes sekaligus menyosialisasikan penegakan hukum prokes. 

Diketahui, sebanyak 20 orang tidak memakai masker saat pembagian masker dan sosialisasi sehingga berikan edukasi agar pakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah menghindari penularan COVID-19. 

"Jika kegiatan seperti ini dilakukan secara masif dan saling koordinasi, saya yakin masyarakat makin sadar pentingnya prokes dan kita semua terhindar dari penularan COVID-19 yang masih cukup tinggi," ungkapnya.

Dikatakan, sesuai aturan prokes maka langkah pencegahan yang dilakukan adalah 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak termasuk menghindari kerumunan. 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020