Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang juru parkir di Jalan Soetoyo S Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Rahmani alias Mani Galam (33) tewas disambar motor saat menyeberang jalan.
"Terjadinya kecelaaan maut itu sekitar pukul 21.30 WITA, Kamis (11/9)," ujar Kasat Lalulintas Polresta Banjarmasin Kompol Henry Novika Candra melalui Kanit Laka Ipda Eska P, Jumat.
Menurut dia, korban kecelakaan warga Jalan Soetoyo S Kompleks Purnawirawan RT.12 No 2 Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, dan tidak tewas di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
"Tapi karena korban mengalami luka cukup parah di kepala akibat terbentur dan terpental di aspal, nyawanya pun akhirnya tidak bisa diselamatkan," ucap perwira pertama polisi itu.
Ia mengungkapkan, pengendara motor yang menaberak korban dan motornya, sudah pihaknya amankan, yakni Binsar Maiwalesa Pandapotan Pangaribuan (20) warga Jalan Soetoyo S Komplek Mutiara RT 21 No 23 Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Menuurut dia, pelaku pengendara bisa dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan Raya, ancamannya empat tahun penjara. "Karena dia melakukan kelalaian, hingga menyebabkan orang meninggal dunia," paparnya.
Sementara itu, pelaku yang mengendarai motor Honda Mio Specy warna biru bernopol DA 6631 VI, Binsar Maiwalesa Pandapotan Pangaribuan mengaku tidak melihat korban menyeberang saat melintas Jalan Soetoyo S itu, hingga dia pun terkejut saat sudah berhadapan dan tidak bisa membelokkan motornya lagi.
Ia menyatakan, akan menemui keluarga korban untuk meminta kecelakaan yang tidak disenghajanya ini untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Ini musibah, tidak ada yang menginginkannya, jadi saya harap keluarga korban bisa memaafkan saya," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
"Terjadinya kecelaaan maut itu sekitar pukul 21.30 WITA, Kamis (11/9)," ujar Kasat Lalulintas Polresta Banjarmasin Kompol Henry Novika Candra melalui Kanit Laka Ipda Eska P, Jumat.
Menurut dia, korban kecelakaan warga Jalan Soetoyo S Kompleks Purnawirawan RT.12 No 2 Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, dan tidak tewas di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
"Tapi karena korban mengalami luka cukup parah di kepala akibat terbentur dan terpental di aspal, nyawanya pun akhirnya tidak bisa diselamatkan," ucap perwira pertama polisi itu.
Ia mengungkapkan, pengendara motor yang menaberak korban dan motornya, sudah pihaknya amankan, yakni Binsar Maiwalesa Pandapotan Pangaribuan (20) warga Jalan Soetoyo S Komplek Mutiara RT 21 No 23 Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Menuurut dia, pelaku pengendara bisa dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan Raya, ancamannya empat tahun penjara. "Karena dia melakukan kelalaian, hingga menyebabkan orang meninggal dunia," paparnya.
Sementara itu, pelaku yang mengendarai motor Honda Mio Specy warna biru bernopol DA 6631 VI, Binsar Maiwalesa Pandapotan Pangaribuan mengaku tidak melihat korban menyeberang saat melintas Jalan Soetoyo S itu, hingga dia pun terkejut saat sudah berhadapan dan tidak bisa membelokkan motornya lagi.
Ia menyatakan, akan menemui keluarga korban untuk meminta kecelakaan yang tidak disenghajanya ini untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Ini musibah, tidak ada yang menginginkannya, jadi saya harap keluarga korban bisa memaafkan saya," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014