Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) HA Chairansyah meminta seluruh perkantoran atau SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten HST melakukan penghematan energi listrik, air dan bahan bakar minyak (BBM).

Instruksi tersebut dituangkan Pemkab HST melalui Surat Edaran Nomor 500/LSO/Eko.SDA/2020 tentang Penghematan Energi Listrik, Air dan BBM di lingkungan Instansi Pemkab HST tertanggal 1 Oktober 2020.

Bupati HST HA Chairansyah melalui Plt Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten HST M Ramadlan menjelaskan, subtansi dari surat edaran tersebut meminta seluruh SKPD untuk melaksanakan penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja dilingkungan instansi masing-masing.

"Seperti mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, penghematan penggunaan pendingin ruangan (AC) dan diupayakan agar semua pintu dan jendela tertutup saat AC dioperasikan," jelas Ramadlan, Kamis (1/10).

Selain itu, sambung Ramadlan, menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk, setelah jam kerja dan apabila tidak digunakan peralatan yang menggunakan energi listrik agar dimatikan, serta memastikan seluruh kran leding sudah dimatikan.

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut juga diinstruksikan agar pemanfaatan air untuk kegiatan aktivitas kerja dilakukan secara hemat dan efisien, pengaturan bahan bakar minyak atau gas untuk gedung kantor dan bangunan termasuk kendaraan dinas yang dikelola agar digunakan secara hemat sesuai kebutuhan dinas.

“Terakhir, melakukan langkah-langkah penghematan lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing instansi,” tandas mantan Kabag Humas Setdakab HST ini.

Ramadlan menyebutkan, Surat Edaran Bupati HST mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020